Dewan Negara Malaysia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Senat

Dewan Negara
ديوان نݢارا
Parlemen Malaysia ke-15
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
Tiga tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan
Pimpinan
Mutang Tagal, GPSPBB
sejak 19 Februari 2024
Wakil Presiden
Nur Jazlan Mohamed, BNUMNO
sejak 16 Desember 2020
Sekretaris
Muhd Sujairi Abdullah
sejak 19 Juni 2023
Komposisi
Anggota70
Partai & kursi
Hingga 11 Februari 2023

Pro-pemerintah (39)

  Independen (5)

Oposisi (12)

Kosong (19)
Komisi
4
  • Komite Pemilihan
  • Komite Dewan
  • Komite Hak Istimewa
  • Komite Tetap Ketertiban
Pemilihan
Tidak Langsung
26 orang ditunjuk oleh Dewan Legislatif Negara Bagian (2 orang untuk satu negara bagian) dan 44 orang ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong (4 orang diantaranya untuk Wilayah Federal).
Tempat bersidang
Berkas:Dewan negara.jpg
Gedung Parlemen Malaysia, Kuala Lumpur, Malaysia
Situs web
www.parlimen.gov.my
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Negara (Indonesia: Senat Malaysia) adalah majelis tinggi dari Parlemen Malaysia. Dewan Negara terdiri dari 70 senator: 26 dipilih oleh majelis legislatif negara bagian, dengan dua senator untuk setiap negara bagian di federasi, di mana ke-44 anggota yang lainnya ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong (Raja), yang terdiri dari empat orang ditunjuk untuk mewakili wilayah federal.

Fungsi dan Wewenang[sunting | sunting sumber]

Dewan Negara diperbolehkan untuk memulai proses legislasi, namun ada beberapa hal yang dikecualikan seperti urusan fiskal dan keuangan. Dewan Negara juga berhak melakukan amandemen terhadap RUU yang sudah diloloskan oleh Dewan Rakyat. Setiap RUU yang sudah diloloskan akan dibentangkan di hadapan Dewan Negara dan selanjutnya akan ditindak lanjuti apakah pelaksanaan RUU tersebut disetujui dan diajukan kepada Yang di-Pertuan Agong atau ditunda pengajuannya kepada Yang di-Pertuan Agong dalam sebulan (atau jika keadaannya rumit proses penundaan bisa berlangsung sampai dengan setahun). Jika Raja keberatan atau 30 hari berlalu tanpa persetujuan kerajaan, RUU dikirim kembali ke Parlemen dengan daftar amandemen yang disarankan. RUU tersebut kemudian harus disetujui kembali oleh kedua majelis Parlemen. Jika Raja tetap tidak memberikan persetujuan kerajaan 30 hari setelah diajukan kepadanya lagi, RUU itu otomatis menjadi undang-undang. Namun, itu tidak berlaku sampai diterbitkan dalam Lembaran Negara[1].

Meskipun anggota Parlemen biasanya memiliki kekebalan hukum terkait kebebasan berdiskusi, aturan melarang diskusi tentang pasal-pasal tertentu dalam Konstitusi seperti status Bahasa Malaysia sebagai bahasa nasional dan hak istimewa Bumiputra dalam Pasal 153[2].

Keanggotaan[sunting | sunting sumber]

Para anggota Dewan Negara dikenal sebagai Senator atau dalam Malaysia dikenal sebagai Ahli Dewan Negara dan diberikan gelar kehormatan Yang Berhormat Senator. Masa jabatan seorang senator adalah tiga tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali, baik secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

Setiap tiga belas majelis negara bagian di Malaysia dapat mengirimkan perwakilan sebanyak 2 senator. Yang di-Pertuan Agong mengangkat dua orang senator untuk mewakili Daerah Persekutuan Kuala Lumpur, satu orang senator mewakili Daerah Persekutuan Putrajaya dan Labuan atas nasihat Perdana Menteri. Sisanya 40 senator lainnya diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong atas nasihat perdana menteri juga[3]. Setiap senator yang diangkat harus memberikan pelayanan publik baik atau telah mencapai kehormatan dalam profesi, perdagangan, industri, pertanian, kegiatan budaya atau pelayanan sosial atau mewakili ras minoritas atau mampu mewakili kepentingan penduduk asli[4].

Intensitas dari Konstitusi Malaysia aslinya hanya memberikan jatah kursi sebanyak 16 senator yang diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong untuk memberikan negara-negara bagian dalam berpendapat untuk kebijakan federal. Namun dalam amandemen yang dilakukan, dikutip dari pernyataan Ketua Mahkamah Tinggi, Tun Mohamed Suffian Mohamed Hashim menyatakan bahwa "bertentangan dengan semangat konstitusi asli yang membentuk Dewan Negara secara khusus sebagai badan pelindung di Parlemen federal, kepentingan negara terhadap perambahan federal"[5].

Syarat[sunting | sunting sumber]

Untuk menjadi seorang senator, kandidat senator harus berusia setidaknya 30 tahun, bertempat tinggal di Wilayah Malaysia, dan tidak menyatakaan kesetiaannya kepada negara asing apapun, tidak pernah dipenjara selama satu tahun atau lebih serta tidak pernah didenda lebih dari RM 2.000. Pemegang posisi penghasil laba penuh waktu dalam pelayanan publik juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi seorang senator. Tidak menjadi syarat apakah kandidat senator merupakan anggota partai politik. Parlemen diizinkan untuk menambahkan jumlah senator menjadi tiga perwakilan per negara bagian, mengurangi jumlah senator yang boleh ditetapkan atau menghapus jabatan senator yang diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong secara bersamaan. Proses pengangkatan senator diatur dalam Pasal 45 Konstitusi Malaysia[3]. Selain itu Konstitusi juga mengatur cara pemilihan langsung untuk setiap 26 senator yang dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian. Meskipun demikian klausa ini tidak pernah diberlakukan sampai Parlemen meloloskan sebuah resolusi untuk meloloskan rancangan tersebut. Sampai tahun 2010, para senator dipilih secara tidak langsung.[6]

Senator yang sedang menjabat dapat diangkat menjadi anggota kabinet oleh Yang di-Pertuan Agong atas nasihat dari Perdana Menteri. Meskipun begitu tidak pernah seorang senator diangkat menjadi Perdana Menteri karena Perdana Menteri harus berasal dari Dewan Rakyat.

Dewan Negara tidak terikat dengan pemilu untuk memilih anggota Dewan Rakyat dan para senator tetap menjabat meskipun Dewan Rakyat dibubarkan[4]

Dewan Negara memilih seorang Ketua Dewan Negara untuk memimpin jalannya persidangan di Dewan Negara, memastikan para senator mematuhi peraturan persidangan dan melakukan standing order apabila terjadi hal-hal yang menimbulkan perselisihan. Jika Ketua Dewan Negara berhalangan hadir, maka posisinya akan digantikan oleh Wakil Ketua Dewan Negara[7]

Daftar Anggota Dewan Negara[sunting | sunting sumber]

Parlemen Ke 15[8]:
No Nama Partai Diangkat Oleh Mulai Menjabat Keterangan
1 Dato' Seri Utama Dr. Rais Yatim PN - BERSATU Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 16 Juni 2020 Ketua Dewan Negara
2 Dato' Sri Dr. Haji Mohamad Ali bin Haji Mohamad BN - UMNO Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Melaka 11 Mei 2020 Wakil Ketua Dewan Negara
3 Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail PH - PKR Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 03 Desember 2022 Menteri Dalam Negeri
4 Datuk Seri Utama Tengku Zafrul Bin Tengku Abdul Aziz BN - UMNO Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 03 Desember 2022 Menteri Perdagangan Internasional dan Industri
5 Datuk Seri Diraja Dr. Zambry Bin Abdul Kadir BN - UMNO Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 03 Desember 2022 Menteri Luar Negeri
6 Dato' Setia Dr. Mohd Na'im Bin Haji Mokhtar Profesional Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 03 Desember 2022 Menteri di Sekretariat Perdana Menteri

(Bidang Agama)

7 Fuziah Binti Salleh PH - PKR Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 10 Desember 2022 Wakil Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup
8 Saraswathy A/P Kandasami PH - PKR Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 10 Desember 2022 Wakil Menteri Pengembangan Wirausahawan dan Koperasi
9 Dato' Dr. Ahmad Azam bin Hamzah PH - PKR Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Negeri Sembilan 09 Mei 2019
10 Dato' Ahmad bin Hj Ibrahim GPS - PBB Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Sarawak 22 Mei 2022
11 Dato' Dr. Ahmad Masrizal Muhammad BN - UMNO Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 09 Maret 2020
12 Dato' Ajis bin Sitin BN - UMNO Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Pahang 25 Agustus 2021
13 Ak Nan A/L Eh Took PN - BERSATU Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 15 Desember 2016
14 Dato' Arman Azha bin Abu Hanifah BN - UMNO Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 26 Oktober 2021
15 Datuk Dr. Azhar Bin Ahmad BN - UMNO Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 21 Maret 2022
16 Aziz bin Ariffin BN - UMNO Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Perlis 26 Agustus 2021
17 Balasubramaniam A/L Nachiappan PN - PAS Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 16 Juni 2020
18 Datuk Bobbey Ah Fang Bin Suan PN - BERSATU Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Sabah 05 Januari 2021
19 Datuk Dr. Dominic Lau Hoe Chai PN - GERAKAN Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 23 November 2021
20 Dato' Husain Bin Awang PN - PAS Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Terangganu 17 Juli 2018
21 Jaziri Alkaf Abdillah Suffian PN - BERSATU Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 21 Desember 2020
22 Dato' Jefridin Bin Atan BN - UMNO Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Johor 13 September 2020
23 Datuk John Ambrose PN - BERSATU Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 16 Januari 2018
24 Datuk Judiet binti Fidilis @ Noraini Binti Idris BN - UMNO Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Sabah 10 Desember 2021
25 Dato' Juhanis binti Abd Aziz BN - UMNO Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Pahang 25 Agustus 2021
26 Dato' Kesavadas a/l A. Achyuthan Nair PH - DAP Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Negeri Sembilan 20 Maret 2019
27 Datuk Wira Koh Nai Kwong BN - MCA Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Melaka 10 Desember 2020
28 Datuk Lim Pay Hen BN - MCA Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Johor 04 Desember 2017
29 Ir. Md Nasir Bin Hashim PN - BERSATU Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 27 Agustus 2018
30 Tan Sri Hj. Mohamad Fatmi Bin Hj. Che Salleh BN - UMNO Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 25 April 2022
31 Tan Sri Datuk Prof. Dr. Haji Mohamed Haniffa bin Abdullah BN Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 26 September 2022
32 Dr. Mohd Apandi Bin Mohamad PN - PAS Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Kelantan 08 Juli 2020
33 Datuk Mohd Hisamudin bin Yahaya BN - UMNO Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 04 Oktober 2021
34 Muhammad Zahid Bin Md Arip PN - BERSATU Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 16 Juni 2020
35 Dato' Dr. Nelson a/l Renganathan BN - MIC Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 23 September 2021
36 Dato Dr. Nuing Anak Jeluing GPS - PBB Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Sarawak 11 Desember 2017
37 Datuk Paul Igai GPS -PDP Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 04 Desember 2017
38 Datuk Ras Adiba binti Mohd Radzi Wakil OKU Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 20 Mei 2020
39 Datuk Razali Bin Idris PN -BERSATU Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 27 Agustus 2018
40 Rita Sarimah anak Patrick Insol GPS -PRS Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 22 Juni 2020
41 Robert Lau Hui Yew, GPS -SUPP Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 22 Juni 2020
42 Ros Suryati binti Alang, YB Senator Datin Hajah UMNO Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 26 September 2022
43 Seruandi bin Saad, YB Senator Tuan UMNO Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Perlis 26 Agustus 2021
44 Shamsuddin bin Hj. Abd Ghaffar, YB Senator Dato' UMNO Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Perak 20 Desember 2021
45 Susan Chemerai Anding, YB Senator Puan GPS -PBB Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 22 Juni 2020
46 Teo Eng Tee @ Teo Kok Chee, YB Senator Datu PN - GERAKAN Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 16 Januari 2018
47 Ti Lian Ker, YB Senator Dato' Sri BN - MCA Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 10 Agustus 2018
48 Vell Paari a/l Samy Vellu, YB Senator Dato' Sri BN - MIC Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 02 September 2020
49 Wan Martina binti Wan Yusoff, YB Senator Dr. Hajah PN - PAS Dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian - Kelantan 24 Agustus 2021
50 Zulkifli Mohamad Al-Bakri,YB Senator Datuk Dr. Haji Profesional Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 09 Maret 2020
51 Zurainah Binti Musa, YB Senator Datuk Seri Hajah BN - UMNO Pengangkatan Oleh Yang di-Pertuan Agong 22 Desember 2021

Daftar Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Shuid & Yunus, p. 34.
  2. ^ Means, Gordon P. (1991). Malaysian Politics: The Second Generation, pp. 14, 15. Oxford University Press. ISBN 0-19-588988-6.
  3. ^ a b Shuid, Mahdi & Yunus, Mohd. Fauzi (2001). Malaysian Studies, p. 33. Longman. ISBN 983-74-2024-3.
  4. ^ a b Henderson, John William, Vreeland, Nena, Dana, Glenn B., Hurwitz, Geoffrey B., Just, Peter, Moeller, Philip W. & Shinn, R.S. (1977). Area Handbook for Malaysia, p. 217. American University, Washington D.C., Foreign Area Studies. LCCN 771294.
  5. ^ Wu, Min Aun & Hickling, R. H. (2003). Hickling's Malaysian Public Law, pp. 26–27. Petaling Jaya: Pearson Malaysia. ISBN 983-74-2518-0.
  6. ^ Rachagan, S. Sothi (1993). Law and the Electoral Process in Malaysia, p. 8. Kuala Lumpur: University of Malaya Press. ISBN 967-9940-45-4.
  7. ^ [1] Diarsipkan 14 February 2006 di Wayback Machine.
  8. ^ "Portal Rasmi Parlimen Malaysia - Ahli Dewan". www.parlimen.gov.my. Diakses tanggal 2023-01-02.