Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Komunikasi Publik dan Media
Kementerian Komunikasi dan Digital
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
Susunan organisasi
Direktur JenderalMolly Prabawati (Plt.)
Situs web
djikp.kominfo.go.id

Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.[1]

Per tahun 2022, direktorat jenderal ini diketahui mengelola sejumlah portal web seperti Indonesia Baik[2] dan InfoPublik,[3] serta saluran televisi GPR TV.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Tentang Kami". Indonesiabaik.id. Diakses tanggal 7 Oktober 2022. 
  3. ^ "Tentang Kami". InfoPublik. Diakses tanggal 7 Oktober 2022. 
  4. ^ "Kominfo Newsroom - GPRTV". YouTube. Diakses tanggal 6 Januari 2023. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]