Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Bidang tugasMenyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM., MARS
Sekretaris Direktur Jenderaldr. Yudhi Pramono, MARS
Direktur
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatandr. Achmad Farchanny, MKM
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menulardr. Imran Pambudi, MPHM
Direktur Pengelolaan Imunisasidr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, MKM
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menulardr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes
Direktur Penyehatan Lingkungandr. Anas Ma'ruf, M.K.M.
Kantor pusat
Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9. Kuningan - Jakarta Selatan.
Situs web
http://p2p.kemkes.go.id/

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-10-09.