Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Ali Jamil, M.P., Ph.D
Sekretaris Direktur Jenderal-
Direktur
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan-
Direktur Irigasi Pertanian-
Direktur Pembiayaan Pertanian-
Direktur Pupuk dan Pestisida-
Direktur Alat dan Mesin Pertanian-
Situs web
psp.pertanian.go.id

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (disingkat Ditjen PSP) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjen PSP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.[1]

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Ditjen PSP terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan
  • Direktorat Irigasi Pertanian
  • Direktorat Pembiayaan Pertanian
  • Direktorat Pupuk dan Pestisida
  • Direktorat Alat dan Mesin Pertanian

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-03. Diakses tanggal 2018-05-03. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]