Distrik federal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Distrik federal adalah jenis pembagian administratif federasi, yang biasanya dikendalikan langsung oleh pemerintah federal dan terkadang diorganisir oleh satu badan kotamadya. Distrik federal kebanyakan mencakup distrik ibu kota, yang ada di berbagai pemerintah federasi di seluruh dunia.

Referensi[sunting | sunting sumber]