Dzabihah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam syariat Islam, dzabihah (Arab: ذَبِيحَة; żabīḥah; IPA: [ðaˈbiːħa]), adalah prosedur menyembelih hewan agar dagingnya halal (kecuali jenis ikan). Caranya dengan melukai bagian leher paling atas menggunakan pisau yang sangat tajam, kemudian memotong bagian tenggorokan, vena jugular, dan arteri karotis komunis pada kedua sisi, tetapi tidak memutus sumsum tulang belakang. Setiap penyembelih wajib mengucap basmalah (menyebut nama Allah) untuk setiap hewan yang disembelih.[1]

Tata cara[sunting | sunting sumber]

Dzabihah memiliki hukum-hukum berdasarkan al-Qur'an dan hadis.

Ayat al-Qur'an[sunting | sunting sumber]

Ayat-ayat dalam al-Qur'an menyebutkan hewan-hewan yang haram dimakan dalam Islam, tetapi pihak lain menyebutkan banyak alasan untuk tidak menganjurkan memakan darah, babi, dan bangkai.[2][3][4]

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih...

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

Maka makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.

Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Syarat penyembelih[sunting | sunting sumber]

Syarat-syarat penyembelih berdasarkan hukum-hukum Islam

"Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik." (Qur'an Al-An'am:121) Oleh karena itu, penyembelihan hewan oleh seorang Nasrani yang tidak menyebut apa pun saat disembelih hanya dibolehkan hanya dalam keadaan terpaksa, sedangkan ulama lainnya menganggap itu masih haram.[butuh rujukan]

  • Agar tradisi penyembelihan dapat dilakukan di Amerika Serikat, peraturan perundang-undangan seperti Humane Slaughter Act, mewajibkan pemenuhan prasyarat sebelum ritual penyembelihan. Termasuk Islam dengan syarat Halalnya, juga Yahudi dengan syarat Kashrutnya. Ketentuannya seperti agar hewan merasa tenang saat disembelih, biasanya dengan teknik seperti elektronarkosis.[7]

Penyembelihan menurut Islam[sunting | sunting sumber]

Penyembelihan di Esna, Mesir, 1926

Tindakan menyembelih haruslah menyebut nama Allah. Menyebut nama Allah dimaknai sebagai tanda pengakuan hak Allah atas segala sesuatu dan syukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan-Nya: bukan dalam rangka berbuat dosa atau tamak, melainkan untuk bertahan hidup dan beribadah. Ucapan yang umum adalah basmalah-takbir, bismillah "Dengan menyebut nama Allah" diikuti allahu akbar "Allah Maha Besar". Tidak tepat untuk menggunakan basmalah versi panjang: "Bismillahir-raḥmānir-raḥīm" (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang) dalam situasi ini, karena menyembelih adalah tanda ketundukan alih-alih belas kasihan.[butuh rujukan]

Dalam tradisi Islam, hewan harus dibawa ke tempat yang tepat dan dibaringkan dengan perlakuan wajar agar tidak melukainya. Ini adalah sunnah tetapi tidak fardhu (wajib), kepala hewan menghadap kiblat. Pisau yang digunakan untuk menyembelih tidak boleh terlihat oleh hewan. Metode umum yang digunakan untuk menyembelih hewan melibatkan pemotongan urat nadi (arteri) serta kerongkongan dan tenggorokan dengan satu sembelihan pisau yang tidak bergerigi. Sistem saraf tidak boleh rusak, karena dapat menyebabkan hewan mati sebelum eksanguinasi terjadi. Kepala hewan tidak boleh dipenggal, karena mata pisau tidak boleh menyentuh sumsum tulang belakang. Begitu darah mengalir, hewan tersebut tidak ditangani sampai mati. Meskipun ini adalah metode yang disetujui, Komite Fatwa Mesir telah sepakat bahwa seekor hewan boleh dibuat tidak peka terhadap rasa sakit melalui elektronarkosis dan tetap halal.[7]

Menurut beberapa mazhab, ada yang mewajibkan penyembelihan secara individu dan di tempat terpencil. Di rumah potong hewan, seekor hewan tidak boleh sampai melihat hewan lain disembelih karena itu makruh.[8]

Sementara itu, menurut salah satu mazhab Syiah Sistani, penyembelihan banyak hewan menggunakan alat penjagal otomatis dibolehkan dengan syarat khusus.[9][10]

Metode ini tidak boleh melanggar hukum-hukum Islam (hewan tidak boleh mati berdasarkan hal yang diharamkan oleh hukum Islam) dan harus menghilangkan darah. Hal ini penting karena memakan darah hewan hukumnya haram;[Qur'an Al-Baqarah:173] akan tetapi, tidak ada kejelasan menghilangkan seluruh darah yang tersisa menyebabkan dagingnya terbebas dari najis. Faktanya, ulama menyatakan bahwa hanya perlu menghilangkan "sebagian besar" darah dari hewan.[11]

Pemingsanan[sunting | sunting sumber]

Banyak Muslim menentang penggunaan teknik pemingsanan apa pun pada hewan, meskipun tidak fatal.[12]

Agar halal, penyembelihan mensyaratkan hewan tersebut mati dengan pisau yang dipotong ke tenggorokan, dan pemingsanan yang dilakukan sebelum penyembelihan tidak boleh sampai membunuh hewan, tidak termasuk menggunakan senjata api, yang dapat menyebabkan kematian seketika. Di tempat yang melakukan penyembelihan halal, teknik pemingsanan dengan listrik reversibel dapat digunakan untuk membuat hewan tidak sadar selama proses penyembelihan, agar memenuhi kesejahteraan hewan dan persyaratan halal.[13]

Untuk ternak sapi, penyembelih halal cukup menggunakan pemingsanan di kepala, yang mengharuskan sapi dikeluarkan darahnya dalam waktu 10 detik.[14] Penggunaan elektronarkosis untuk hewan besar dibolehkan sejak dikeluarkannya fatwa 1978 oleh Komisi Fatwa Mesir.[15] Terlepas dari kebolehan penggunaannya, praktik tersebut telah menghadapi penolakan beberapa dekade dari banyak komunitas Muslim.[16]

Kesejahteraan[sunting | sunting sumber]

Para penentang dzabīḥah, umumnya berasal dari aktivis kesejahteraan hewan, menganggap bahwa sejumlah metode penyembelihan "menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yang parah pada hewan" dibandingkan dengan hewan yang dipingsankan sebelum disembelih, dengan beberapa kelompok agama – seperti Komite Fatwa Mesir – menyetujui elektronarkosis sebagai metode penyembelihan atas dasar ini. Bahkan dikatakan lagi bahwa penyembelihan tanpa pemingsanan sebelumnya meninggalkan sumsum tulang belakang, dan dengan demikian kemampuan untuk merasakan sakit sampai mati, masih dirasakan.[17]

Namun, sejumlah Muslim lainnya membantah tudingan kekejaman terhadap hewan dengan merujuk pada masalah kesejahteraan hewan yang timbul dari pemingsanan hewan sebelum disembelih.[18]

Di Britania Raya[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2003, Compassion in World Farming mendukung rekomendasi Dewan Kesejahteraan Hewan Peternakan Britania Raya, untuk melarang penyembelihan tanpa pemingsanan, serta menyatakan bahwa "Kami percaya bahwa hukum harus diubah untuk mewajibkan semua hewan dipingsankan sebelum pembantaian."[19][20] Rekomendasinya, penyembelihan tanpa pemingsanan sebelumnya "tidak dapat diterima", dan pengecualian praktik keagamaan di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan (Welfare of Animals (Slaughter or Killing) Regulations) Tahun 1995 harus dicabut.[21]

Pada tahun 2004, pemerintah menanggapi laporan Dewan tersebut tahun 2003 dalam bentuk dokumen usulan, yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak berniat untuk mengadopsi rekomendasi Dewan untuk mencabut pengecualian agamawi terhadap Undang-Undang tersebut, tetapi bahwa itu dapat mempertimbangkan untuk menerapkan pelabelan daging yang berasal dari hewan yang dipotong tanpa pemingsanan sebelumnya secara sukarela. RSPCA menanggapi usulan pemerintah dan mendesaknya untuk mempertimbangkan implikasi kesejahteraan hewan dengan mengizinkan kelanjutan penyembelihan tanpa pemingsanan, serta mendesak pelabelan wajib daging dari hewan yang disembelih dengan cara ini.[butuh rujukan]

Namun, dalam tanggapan terakhirnya terhadap laporan Dewan pada bulan Maret 2005, pemerintah kembali menyatakan tidak akan mengubah undang-undang tersebut dan penyembelihan tanpa pemingsanan sebelumnya tetap dibolehkan untuk masyarakat Yahudi dan Muslim.[butuh rujukan]

Pada April 2008, Menteri Pangan dan Pertanian, Lord Rooker, yakin bahwa daging halal dan kashrut harus dilabeli saat dijual, agar masyarakat memiliki pilihan atas pembeliannya. Rooker menyatakan bahwa "Saya keberatan dengan metode penyembelihan ... pilihan saya sebagai pelanggan adalah saya ingin membeli daging yang segar dan disembelih dengan cara yang paling manusiawi." RSPCA mendukung pandangan Lord Rooker.[22]

Pada tahun 2009, komite tersebut kembali menyarankan untuk menghapus praktik penyembelihan tanpa pemingsanan, dengan menyatakan bahwa "rasa sakit dan penderitaan yang signifikan" disebabkan oleh pembiaran sumsum tulang belakang. Namun, dewan tersebut juga mengakui sulit untuk mendamaikan masalah ilmiah dan masalah iman, mendesak pemerintah untuk "terus berhubungan dengan komunitas agama" sebagai bagian dari kemajuan.[23] Menanggapi sosialisasi melalui The Independent, Massood Khawaja, mantan presiden Halal Food Authority, menyatakan bahwa semua hewan yang melewati rumah potong hewan yang diatur oleh organisasinya dipingsakan, dibandingkan dengan yang diatur oleh otoritas penyembelihan halal lainnya, Halal Monitoring Committee.[23] Penyembelih halal dan kashrut menolak temuan Dewan terkait kekejaman tanpa pemingsanan, dan menanggapi keberatan terhadap rekomendasi Dewan.[24] Majid Katme dari Muslim Council of Britain juga tidak setuju dengan menyatakan "pendarahan itu mendadak dan cepat. Kehilangan darah dan otak secara cepat akan menyababkan kekurangan darah dan tidak ada waktu bagi hewan untuk merasakan sakit."[25]

Seluruh dunia[sunting | sunting sumber]

Berbagai makalah penelitian tentang penyembelihan sapi yang dikumpulkan oleh Compassion In World Farming menyebutkan bahwa "setelah tenggorokan dipotong, gumpalan besar terbentuk di ujung arteri karotis yang terputus, sehingga menyebabkan penyumbatan luka (atau "menggelembung" seperti yang dikenal dalam pembantaian). Nick Cohen menulis di New Statesman, "Penggumpalan ini memperlambat kehilangan darah dari karotid dan menunda penurunan tekanan darah yang mencegah otak pingsan. Dalam satu kelompok anak sapi, 62,5 persen mengalami penggelembungan. Bahkan jika luka telah bersih, darah dibawa ke otak oleh arteri tulang belakang dan membuat ternak tetap sadar akan rasa sakit mereka."[26] Cohen juga menulis bahwa "Penelitian yang dilakukan oleh Kepala Institut Kedokteran Hewan Swedia (Veterinärhögskolan) atas perintah pemerintah Swedia pada tahun 1925 dan diterbitkan pada tahun 1928 menetapkan bahwa darah yang dialirkan ke otak oleh arteri tulang belakang pada sapi berkurang setelah disembelih dengan metode shehitah Yahudi dari 1/30 sampai 1/40, dan atas dasar ini dan satu percobaan oleh Profesor Axel Sahlstedt menyatakan metode tersebut manusiawi dan tidak kejam. Namun, berdasarkan eksperimen lain yang menunjukkan hasil berbeda, Sahlstedt merekomendasikan pascapemingsanan sebagai standar."[27]

Namun, antara tahun 1974 dan 1978, Wilhelm Schulze dan rekan-rekannya melakukan penelitian di Sekolah Kedokteran Hewan, Universitas Hannover di Jerman: Attempts to Objectify Pain and Consciousness in Conventional (captive bolt pistol stunning) and Ritual (knife) Methods of Slaughtering Sheep and Calves[28] dilaporkan dalam situs web Islam[29][30] telah menyimpulkan bahwa "cara penyembelihan Islami adalah metode penyembelihan yang paling manusiawi dan captive bolt pistol stunning, yang dipraktikkan di Barat, menyebabkan rasa sakit yang parah pada hewan." Namun, studi terbaru membantah studi Schulze, yang mendasarkan diri pada teknik pengukuran EEG yang lebih lawas. Dr. Schulze sendiri juga menjelaskan dalam laporannya bahwa teknik pemingsanan tersebut mungkin tidak berfungsi dengan benar.[31]

Menurut pengakuan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Humane Society International, "hewan yang disembelih menurut syarat halal dan kashrut yang diikat dengan aman, terutama kepala dan leher, sebelum memotong tenggorok" sebagai "gerakan (selama penyembelihan) yang menyebabkan luka, pendarahan, kehilangan kesadaran yang lambat, jika ada, dan rasa sakit."[32]

Di Eropa, proyek DIALREL membahas masalah penyembelihan agama dengan mengumpulkan dan menyebarkan informasi dan dengan mendorong dialog antara komunitas spiritual dan ilmiah.[33] DIALREL didanai Komisi Eropa, dan mulai jalan pada November 2006. DIALREL menghasilkan banyak catatan faktual dan akhirnya menerbitkan laporan akhir pada tahun 2010, berjudul Report on good and adverse practices – Animal welfare concerns in relation to slaughter practices from the viewpoint of veterinary sciences.

Komunitas Muslim dan Yahudi tertentu merasa frustrasi dengan proses dialog yang audiensinya condong ke tidak beragama.[34]

Penelitian yang dilakukan pada tahun 2010 oleh Meat & Livestock Australia tentang rasa sakit dan kesusahan hewan menyimpulkan, "teknologi untuk meringankan rasa sakit tersebut sangat mendukung penggunaan pemingsanan sebelum penyembelihan".[35]

Dalam agama lain[sunting | sunting sumber]

Pengikut agama lain dilarang makan daging yang disembelih dengan cara yang dijelaskan di atas. Rehat Maryada dari Sikhisme menyatakan bahwa dalam Sikhisme, "makan daging yang dibunuh dengan cara ritual" dilarang, oleh karena itu melarang daging halal dan kashrut.[butuh rujukan]

Yahudi[sunting | sunting sumber]

Ada kemiripan antara dzabihah dan shechita, tata cara penyembelihan Yahudi.

Umat Islam terpencar, apakah penyembelihan Yahudi dapat menggantikan metode dzabihah. Beberapa mengeklaim bahwa penyembelihan Yahudi tidak mengucap nama Allah sehingga metode penyembelihannya tidak sama dengan yang disyariatkan; dengan demikian, daging mereka haram. Yang lain mengeklaim bahwa proses penyembelihan cukup mirip secara praktik dan teori untuk membuat hewan yang disembelih oleh hukum Yahudi menjadi halal.[butuh rujukan]

Jeremiah J. Berman menulis dalam 1941: "Sekarang di sebagian besar dunia Islam membeli daging Yahudi, meskipun mereka tidak akan membeli daging Kristen. Ini berlaku di Istanbul, Beirut, Yerusalem, dan Mogador. Muslim kontemporer di kota-kota ini menganggap penyembelihan orang Yahudi memenuhi semua persyaratan hukum mereka, sedangkan penyembelihan yang dilakukan oleh orang Kristen bertentangan dengannya. Di Yaman ... daging Yahudi tidak dapat diterima." Berman juga melaporkan bahwa daging Yahudi yang disembelih di Salonika (Thessaloniki) tidak dapat diterima oleh umat Islam.[36]

Agar memenuhi syarat kashrut, daging harus disembelih oleh seorang shohet Yahudi yang memegang izin seorang rabi dan mampu memahami hukum shechitah. Hal ini berarti daging dengan status halal dilarang bagi mereka yang beragama Yahudi. Syarat pisau yang digunakan lebih ketat, pemotongan haruslah dalam satu torehan dan harus tepat sasaran. Selain itu, terdapat pemeriksaan paru-paru (bedikah) yang harus dilewati mamalia, yang tidak ada dalam umat Islam.[36]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ [Mufti Muhammad Taqi Usmani, "The Islamic Laws of Animal Slaughter", White Thread Publishers, CA, USA]
  2. ^ "Why Pork and Blood are Forbidden in Islam - a Scientific Explanation". IslamReligion.com. Diakses tanggal 28 February 2013. 
  3. ^ Laher, Sidi Suheil (13 January 2008). "Why is pork meat forbidden in Islam?". askMuslims.com. Diakses tanggal 28 February 2013. 
  4. ^ "The Philosophy of the Teachings of Islam – Part 4". The Review of Religions. 15 April 2011. Diakses tanggal 28 February 2013. 
  5. ^ World faiths, Teach yourself - Islam by Ruqaiyyah Maqsood. ISBN 0-340-60901-X. Page 168
  6. ^ "Islamic Method of Slaughtering – Department of Halal Certification EU". halalcertification.ie. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 January 2019. Diakses tanggal 3 January 2019. 
  7. ^ a b Egyptian Fatwa Committee, 18 December 1978, "The Opinions of the Ulema on the Permissibility of Stunning Animals" Diarsipkan 2 December 2012 di Wayback Machine., Organic Halal Meat., 1978
  8. ^ "How Halal Meat Is Slaughtered and Prepared In 8 Steps - Halal Guidance". halalguidance.com. 26 June 2021. Diakses tanggal 26 June 2021. 
  9. ^ "Dialogue on slaughtering and hunting - Sistani.org". Sistani.org. Diakses tanggal 19 May 2021. 
  10. ^ "Question & Answer » Islamic Slaughtering - sistani.org". Sistani.org. Diakses tanggal 19 May 2021. 
  11. ^ Dr. Abdul Majid Katme (18–19 September 1986), An Assessment of the Muslim Method of Slaughter, presented at the UFAW Symposium on Humane Slaughter and Euthanasia, held at the Zoological Society of London, Regent’s Park, diarsipkan dari versi asli tanggal 13 July 2013, diakses tanggal 29 March 2010 
  12. ^ "UK: Stunning before slaughter can cause pain, is cruel and tortures the animal". www.halalfocus.net. 10 May 2012. Diakses tanggal 20 July 2022. 
  13. ^ "Meat Industry Association - Halal". Meat Industry Association of New Zealand. Diakses tanggal 16 January 2020. 
  14. ^ "Electric Stunning of Cattle". www.grandin.com. Diakses tanggal 3 April 2018. 
  15. ^ Egyptian Fatwa Committee, 18 December 1978, "The Opinions of the Ulema on the Permissibility of Stunning Animals" Diarsipkan 2 December 2012 di Wayback Machine., Organic Halal Meat, 1978
  16. ^ Sam Jones, 6 March 2014, "Halal, shechita and the politics of animal slaughter". The Guardian. 2014.
  17. ^ Coghlan, Andy (13 October 2009). "Animals feel the pain of religious slaughter". New Scientist. Diakses tanggal 28 February 2013. 
  18. ^ "ASIDCOM report. Benefits of Religious Slaughter" (PDF). asidcom.org. Diakses tanggal 3 April 2018. 
  19. ^ "Should Halal and Kosher meat be banned?". 16 June 2003. Diakses tanggal 3 April 2018 – via news.bbc.co.uk. 
  20. ^ "Halal and Kosher slaughter 'must end'". 10 June 2003. Diakses tanggal 3 April 2018 – via news.bbc.co.uk. 
  21. ^ "Slaughter without pre-stunning (for religious purposes)". RSPCA. February 2015. hlm. 2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 28 September 2010. Diakses tanggal 8 November 2015. 
  22. ^ CIWF Halal and kosher meat should not be slipped in to food chain, says minister
  23. ^ a b Hickman, Martin (22 June 2009). "End 'cruel' religious slaughter, say scientists". The Independent. London. 
  24. ^ Halal and Kosher slaughter 'must end' BBC News. 10 June 2003. Retrieved 4 May 2010.
  25. ^ Karen Armstrong, Muhammad: Prophet for Our Time, HarperPress, 2006, p.167 ISBN 0-00-723245-4
  26. ^ Cohen, Nick (5 July 2004). "God's own chosen meat". New Statesman. Diakses tanggal 28 February 2013. 
  27. ^ "Some Attempts to Obtain, by Means of Physiological Experiments, an Objective Basis for an Opinion as to the Cruelty Alleged to Be Attendant on the Jewish Ritual Method of Slaughtering Cattle" by Professor A. V. Sahlstedt, Principal of the Veterinary Institute, Stockholm. (Abstract from 3 Nordiske, Veterinärmöte Oslo, 11 July 1928
  28. ^ Schulze W, Schultze-Petzold H, Hazem AS, Gross R. Experiments for the objectification of pain and consciousness during conventional (captive bolt stunning) and religiously mandated ("ritual cutting") slaughter procedures for sheep and calves. Diarsipkan 23 November 2010 di Wayback Machine. Deutsche Tierärztliche Wochenschrift 1978 Feb 5;85(2):62-6. (English translation by Sahib Mustaqim Bleher) (German)
  29. ^ The Halal Slaughter Controversy: Do Animal Rights activists protect the sheep or the Butcher? by Sahib Mustaqim Bleher www.mustaqim.co.uk
  30. ^ Is Islamic Slaughtering Cruel to Animals? By Dr. Aisha El-Awady, IslamOnline.net 2 February 2003 Diarsipkan 16 October 2009 di Wayback Machine.
  31. ^ Andy Coghlan (13 October 2009). "Animals feel the pain of religious slaughter". New Scientist.
  32. ^ Guideline for Humane Handling, Transport, and Slaughter of Livestock, Religious or ritual slaughter, ["?"http://www.fao.org/docrep/003/X6909E/x6909e00.HTM Diarsipkan 2019-02-15 di Wayback Machine. "?"]. "?" Diarsipkan 27 June 2016 di Wayback Machine.
  33. ^ DIALREL Website, Encouraging Dialogue on issues of Religious Slaughter
  34. ^ ASIDCOM (3 March 2010). "Interview with Dr. Joe M. Regenstein: "A live worth living"". ASIDCOM.
  35. ^ Pleiter, Helmut (February 2010). Review of Stunning and Halal Slaughter (PDF). Meat & Livestock Australia. ISBN 9781741915730. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 4 February 2015. Diakses tanggal 4 February 2015. 
  36. ^ a b Jeremiah J. Berman, Shehitah (1941)

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Al-Dhabh: Slaying Animals The Islamic Way. By Dr. Ghulam Mustafa Khan. Publisher: Ta-Ha Publishers Ltd.
  • Benefits of religious slaughter without stunning for animals and humans. By Mrs. Hanen Rezgui, Engineer in Technology, member ASIDCOM