Ekonomi campuran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ekonomi campuran adalah sistem perekonomian yang menggabungkan sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terencana.[1] Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah turut serta dalam pengelolaan ekonomi melalui penguasaan barang modal, sumber daya, pembuatan kebijakan ekonomi dan pengawasan sektor swasta.[2] Tujuan dari sistem ekonomi campuran adalah mencegah terjadinya monopoli secara penuh terhadap sumber daya ekonomi oleh sekelompok masyarakat saja.[3] Kekurangan dari sistem ekonomi campuran yaitu pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam ekonomi dibandingkan dengan pihak swasta. Selain itu, ekonomi campuran juga memberi peluang timbulnya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan akibat kurangnya pengawasan terhadap sektor produksi oleh swasta dan masyarakat.[4]

Konsep[sunting | sunting sumber]

Ekonomi campuran dapat diartikan sebagai gabungan dua konsep sistem ekonomi. Secara umum, ekonomi campuran merupakan gabungan antara ekonomi liberal dan ekonomi sosialis. Dalam artian ini, ekonomi campuran mengutamakan ekonomi pasar sekaligus disertai dengan perencanaan pembangunan ekonomi yang menerapkan sentralisasi. Konsep ekonomi campuran dalam arti lain merupakan ekonomi yang berbeda dengan ekonomi liberal maupun ekonomi sosialis. Ekonomi campuran juga dapat diberi konsep sebagai sistem ekonomi yang menerapkan dua sistem ekonomi dengan salah satinya adalah ekonomi liberal atau ekonomi sosialis, sedangkan yang lainnya tidak termasuk dalam liberal atau sosialis. Sistem ekonomi lain selain ekonomi liberal dan ekonomi sosialis umumnya berasal dari kearifan lokal di suatu negara. Ekonomi campuran juga dijelaskan sebagai suatu sistem ekonomi yang tidak mencakup ekonomi liberal atau ekonomi sosialis.[5]

Cara kerja[sunting | sunting sumber]

Dalam sistem ekonomi campuran, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan ekonomi secara bebas. Pemerintah turut serta dalam mengatur pengelolaan ekonomi untuk mencegah terjadinya monopoli sumber daya ekonomi oleh sekelompok masyarakat tertentu. Ekonomi campuran merupakan sistem ekonomi yang bebas tapi terbatas. Negara membatasi peran swasta di bidang-bidang yang mempengaruhi dan menguasai kehidupan seluruh warga negara. Masyarakat dibebaskan dalam kegiatan pasar, tetapi mekanisme pasar diatur oleh kebijakan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, dalam ekonomi campuran ada pengakuan atas hak properti pribadi selama penggunaannya tidak merugikan kepentingan publik.[6]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pemikiran mengenai ekonomi campuran mulai muncul sejak terjadinya pertentangan antara sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis. Perbedaan yang besar di antara kedua macam sistem ekonomi ini memunculkan pemikiran ekonomi yang menggabungkan unsur-unsur ekonomi yang dianggap terbaik dari keduanya. Anggapan baik yang diambil merupakan unsur ekonomi yang bersifat dapat digunakan pada kondisi ekonomi yang berubah-ubah setiap waktu. Sistem ekonomi campuran kemudian tidak menggunakan kelemahan-kelemahan yang ada di dalam ekonomi liberal maupun ekonomi sosialis. Sistem ekonomi campuran kemudian banyak diterapkan oleh negara-negara berkembang. Dasar pemikiran dari ekonomi campuran adalah dari pemikiran Georg Wilhelm Friedrich Hegel. Konsepnya muncul melalui pemikiran Hegel tentang kondisi terbaik untuk memperoleh pemikiran ideal, termasuk sistem perekonomian yang ideal. Hegel menyatakan bahwa suatu pemikiran akan memperoleh bentuk terbaiknya ketika menghasilkan sintesa dengan melalui proses dialektik.[7]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Arifin, Imamul (2009). Membuka Cakrawala Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 17. ISBN 978-979-068-697-7. 
  2. ^ Mulyati, dkk. (2009). Ekonomi 1: Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 32. ISBN 978-979-068-193-4. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-07. Diakses tanggal 2020-10-31. 
  3. ^ Nurcahyaningtyas (2009). Ekonomi: Untuk Kelas X SMA/MA (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 44. ISBN 978-979-068-704-2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-06. Diakses tanggal 2020-10-31. 
  4. ^ Eko, Yuli (2009). Ekonomi 1: Untuk SMA dan MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 17. ISBN 978-979-068-701-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-10-31. 
  5. ^ Mubyarto, dkk. (2014). Ekonomi Kerakyatan (PDF). Jakarta Selatan: Lembaga Suluh Nusantara. hlm. 70. ISBN 978-602-71633-0-0. 
  6. ^ Wahyu, A. Rio Makkulau (2020). Pengantar Ekonomi Islam (PDF). Bandung: PT. Refika Aditama. hlm. 3–4. ISBN 978-623-7060-44-4. 
  7. ^ Masykuroh, Nihayatul (2020). Perbandingan Sistem Ekonomi (PDF). Serang: Media Karya Publishing. hlm. 76–77. ISBN 978-602-50529-6-5.