Ekstrateritorialitas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ekstrateritorialitas adalah keadaan pengecualian dari yurisdiksi hukum lokal, biasanya sebagai hasil dari negosiasi diplomatik. Pada masa lalu, ini umum diterapkan perorangan, karena yurisdiksi biasanya diklaim atas perorangan ketimbang kewilayahan.[1] Ekstrateritorialitas juga dapat diterapkan kepada tempat-tempat fisik, seperti kedutaan besar luar negeri, pangkalan militer negara asing atau kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Cassel 2012, hlm. 9.

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]