Entitas Perserikaan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Jender dan Pemberdayaan Perempuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Logo UN Women

UN Women atau Entitas Perserikaan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Jender dan Pemberdayaan Perempuan, adalah entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bekerja untuk memberdayakan perempuan dan anak-anak perempuan. UN Women dibentuk oleh Resolusi Majelis Umum nomor 64/289, dan mulai dioperasionalisasikan semenjak Januari 2011.[1] Mantan Presiden Chile, Michelle Bachelet, diangkat sebagai Direktur Eksekutif pertama UN Women. UN Women menggantikan entitas sebelumnya yaitu UNIFEM, dan juga merupakan anggota dari Kelompok Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa.[2]

Mandat[sunting | sunting sumber]

Pembentukan UN Women merupakan salah satu agenda reformasi PBB dan memiliki gabungan mandat dari berbagai bagian sistem PBB yang berfokus pada kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan yang terdiri dari Divisi Pemajuan Perempuan (DAW), Institut Penelitian dan Pelatihan Internasional untuk Kemajuan Perempuan (INSTRAW), Kantor Penasihat Khusus untuk Isu Jender dan Kemajuan Perempuan (OSAGI) dan Dana Pembangunan PBB untuk Perempuan UNIFEM.[3]

Selain dari gabungan mandat di atas, UN Women juga harus memimpin, mengkoordinasikan dan mempromosikan akuntabilitas PBB dalam kinerjanya pada masalah kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan. Tujuan dari dibentuknya UN Women adalah untuk meningkatkan, bukan menggantikan, upaya yang dilakukan oleh sistem PBB lainnya, seperti UNICEF, UNDP dan UNFPA, yang semuanya bekerja secara berkelanjutan untuk kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan, di area keahlian masing-masing.[4]

Peran Utama[sunting | sunting sumber]

Peran-peran utama dari UN Women adalah sebagai berikut:[5]

  • Mendukung badan-badan antarpemerintah, seperti Komisi Status Perempuan, dalam pembentukan kebijakan, norma dan standar global,
  • Membantu negara-negara anggota dalam implementasi standar-standar tersebut, bersiap siaga dalam menyediakan dukungan teknis dan finansial pada negara-negara yang meminta, serta memperkuat kemitraan efektif bersama masyarakat sipil, dan
  • Menjaga akuntabilitas sistem PBB dalam komitmennya untuk kesetaraan jender, termasuk pengawasan berkala pada progres yang dicapai oleh keseluruhan sistem PBB.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ United Nations General Assembly. "A/RES/64/289 System-wide Coherence" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-05-16. Diakses tanggal 30 June 2012. 
  2. ^ United Nations Development Group. "UNDG Members". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-05-11. Diakses tanggal 30 June 2012. 
  3. ^ UN Women. "About UN Women". Diakses tanggal 30 June 2012. 
  4. ^ UN Women. "Frequently Asked Questions". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-06-21. Diakses tanggal 30 June 2012. 
  5. ^ UN Women. "About UN Women". Diakses tanggal 30 June 2012. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]