Federalisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Federalisme adalah sebuah konsep politik di mana sekelompok anggota terikat bersama-sama melalui perjanjian (Latin: foedus, perjanjian) dengan kepala perwakilan pemerintahan. Istilah "federalisme" juga digunakan untuk menggambarkan suatu sistem pemerintahan di mana kedaulatan secara konstitusional dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (seperti negara bagian atau provinsi). Federalisme adalah sistem berdasarkan aturan demokratis dan lembaga-lembaga di mana kekuasaan untuk memerintah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi/negara bagian, menciptakan apa yang sering disebut federasi.