Hak-hak reproduktif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak-hak reproduktif adalah hak dan kebebasan terkait dengan aspek reproduksi dan kesehatan reproduksi yang bervariasi di berbagai belahan dunia.[1] Organisasi Kesehatan Dunia mendefinisikan hak-hak reproduktif sebagai berikut:

Hak-hak reproduktif ditopang oleh pengakuan hak dasar semua pasangan dan individu untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak dan pemilihan waktu untuk anak mereka dan untuk dapat memperoleh informasi dan cara untuk melakukannya, dan hak untuk mencapai standar kesehatan seksual dan reproduktif tertinggi. Hak-hak ini juga termasuk hak semua orang untuk membuat keputusan mengenai reproduksi tanpa diskriminasi, paksaan dan kekerasan.[2]

Hak-hak reproduktif perempuan dapat mencakup beberapa atau semua hak berikut: hak untuk melakukan aborsi secara aman dan sesuai dengan jalur hukum; hak untuk melakukan pengaturan kelahiran; kebebasan dari sterilisasi paksa; hak untuk mendapat kesehatan reproduktif yang berkualitas baik; dan hak pendidikan dan akses agar dapat membuat pilihan reproduktif yang bebas dan berpengetahuan.[3] Hak-hak reproduktif juga dapat mencakup hak untuk memperoleh pendidikan mengenai penyakit menular seksual dan aspek-aspek seksualitas lainnya, serta perlindungan dari praktik yang berbahaya seperti khitan pada perempuan.[1][3][4][5]

Hak-hak reproduktif mulai berkembang sebagai hak asasi manusia di Konferensi Internasional mengenai Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1968.[4] Proklamasi Tehran yang dihasilkan dari konferensi tersebut merupakan dokumen internasional pertama yang mengakui salah satu dari hak-hak tersebut dengan menyatakan bahwa "orang tua memiliki hak asasi manusia untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab atas jumlah dan jarak antara anak-anak mereka."[4][6] Namun, proses perumusan hak-hak tersebut di dalam perjanjian internasional yang mengikat secara hukum berlangsung lamban. Maka dari itu, beberapa hak sudah diakui sebagai bagian dari hukum internasional yang mengikat, tetapi hak-hak lain hanya terbatas di rekomendasi-rekomendasi yang tidak mengikat, sehingga hanya berstatus sebagai soft law dalam hukum internasional. Bahkan masih ada hak yang belum diterima oleh seluruh komunitas internasional dan hanya terbatas pada aktivis-aktivis HAM.[7] Maka isu mengenai hak-hak reproduktif adalah salah satu isu HAM yang paling diperdebatkan di dunia akibat perbedaan agama dan budaya.[8]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Proklamasi Tehran[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memuat kewajiban "untuk mempromosikan penghormatan universal terhadap, dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa diskriminasi terkait ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama". Namun, Piagam tersebut tidak mendefinisikan hak-hak tersebut. Tiga tahun kemudian, PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dokumen hukum internasional pertama yang menjelaskan hak asasi manusia; DUHAM tidak menyebutkan hak reproduksi. Hak reproduksi mulai muncul sebagai subset hak asasi manusia dalam Proklamasi Tehran tahun 1968, yang menyatakan: "Orang tua memiliki hak asasi manusia dasar untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah dan jarak antara kelahiran anak-anak mereka".[9]

Hak ini dikonfirmasi oleh Majelis Umum PBB dalam Deklarasi Kemajuan dan Pembangunan Sosial 1969 yang menyatakan "Keluarga sebagai unit dasar masyarakat dan lingkungan alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan semua anggotanya, terutama anak-anak dan pemuda, harus dibantu dan dilindungi sehingga dapat sepenuhnya memenuhi tanggung jawabnya dalam komunitas. Orang tua memiliki hak eksklusif untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah dan jarak antara kelahiran anak-anak mereka."[10] Konferensi Tahun Wanita Internasional PBB pada tahun 1975 mengulangi Proklamasi Tehran.[11]

Program Aksi Kairo.[sunting | sunting sumber]

Program Aksi Kairo yang berdurasi dua puluh tahun diadopsi pada tahun 1994 dalam Konferensi Internasional tentang Penduduk dan Pembangunan (ICPD) di Kairo. Program Aksi yang tidak mengikat ini menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan reproduksi individu, bukan target demografi. Program ini merekomendasikan agar layanan perencanaan keluarga disediakan dalam konteks layanan kesehatan reproduksi lainnya, termasuk layanan untuk persalinan yang sehat dan aman, perawatan infeksi menular seksual, dan perawatan pasca-aborsi. ICPD juga mengatasi isu-isu seperti kekerasan terhadap perempuan, perdagangan seks, dan kesehatan remaja. [12]Program Kairo merupakan dokumen kebijakan internasional pertama yang mendefinisikan kesehatan reproduksi,[12] menyatakan bahwa: [1]

Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang lengkap dan bukan sekedar ketiadaan penyakit atau ketidakmampuan, dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsinya. Oleh karena itu, kesehatan reproduksi menunjukkan bahwa seseorang dapat memiliki kehidupan seks yang memuaskan dan aman serta memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk memutuskan kapan dan seberapa sering melakukannya. Terkandung dalam kondisi terakhir ini adalah hak bagi laki-laki dan perempuan untuk diberi informasi dan akses ke metode perencanaan keluarga yang aman, efektif, terjangkau, dan dapat diterima yang sesuai dengan pilihan mereka, serta metode lain untuk mengatur kesuburan yang tidak melanggar hukum, dan hak akses ke layanan kesehatan yang tepat yang akan memungkinkan wanita melalui kehamilan dan persalinan dengan aman dan memberikan pasangan kesempatan terbaik untuk memiliki bayi yang sehat [paragraf 72].

Berbeda dengan konferensi-konferensi penduduk sebelumnya, berbagai kepentingan dari tingkat bawah hingga pemerintah diwakili dalam pertemuan di Kairo. Sebanyak 179 negara menghadiri Konferensi Internasional tentang Penduduk dan Pembangunan (ICPD), dan secara keseluruhan sebanyak sebelas ribu perwakilan dari pemerintah, LSM, lembaga internasional, dan aktivis masyarakat berpartisipasi.[12] ICPD tidak membahas implikasi jangka panjang epidemi HIV/AIDS. Pada tahun 1999, rekomendasi pada ICPD+5 diperluas untuk mencakup komitmen pada edukasi AIDS, penelitian, dan pencegahan transmisi ibu-anak, serta pengembangan vaksin dan mikrobisida.[12]

Program Aksi Kairo diadopsi oleh 184 negara anggota PBB. Namun demikian, banyak negara Amerika Latin dan Islam mengajukan keberatan resmi terhadap program ini, terutama terkait dengan konsep hak reproduksi dan kebebasan seksual, perlakuan aborsi, dan potensi ketidakcocokan dengan hukum Islam.[13]

Implementasi Program Aksi Kairo bervariasi dari negara ke negara. Di banyak negara, ketegangan muncul setelah ICPD menerapkan pendekatan berbasis hak asasi manusia. Sejak ICPD, banyak negara telah memperluas program kesehatan reproduksi mereka dan mencoba mengintegrasikan layanan kesehatan ibu dan anak dengan perencanaan keluarga. Lebih banyak perhatian diberikan pada kesehatan remaja dan konsekuensi dari aborsi yang tidak aman. Lara Knudsen mengamati bahwa ICPD berhasil memasukkan bahasa feminis ke dalam literatur pemerintah dan lembaga penduduk, namun di banyak negara, konsep-konsep yang mendasar tidak banyak diterapkan. Dalam dua pertemuan persiapan untuk ICPD+10 di Asia dan Amerika Latin, Amerika Serikat di bawah Administrasi George W. Bush, adalah satu-satunya negara yang menentang Program Aksi ICPD.[12]


Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Cook, Rebecca J.; Fathalla, Mahmoud F. (1996). "Advancing Reproductive Rights Beyond Cairo and Beijing". International Family Planning Perspectives. 22 (3): 115–21. doi:10.2307/2950752. JSTOR 2950752. 
  2. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-07-26. Diakses tanggal 2010-08-29. 
  3. ^ a b Amnesty International USA (2007). "Stop Violence Against Women: Reproductive rights". SVAW. Amnesty International USA. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-01-20. Diakses tanggal 2007-12-08. 
  4. ^ a b c Freedman, Lynn P.; Isaacs, Stephen L. (1993). "Human Rights and Reproductive Choice". Studies in Family Planning. 24 (1): 18–30. doi:10.2307/2939211. JSTOR 2939211. PMID 8475521. 
  5. ^ "Template". Nocirc.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-06-06. Diakses tanggal 19 August 2017. 
  6. ^ "Proclamation of Teheran". International Conference on Human Rights. 1968. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-10-17. Diakses tanggal 2007-11-08. 
  7. ^ Center for Reproductive Rights, International Legal Program, Establishing International Reproductive Rights Norms: Theory for Change Diarsipkan 2006-01-30 di Wayback Machine., US CONG. REC. 108th CONG. 1 Sess. E2534 E2547 (Rep. Smith) (Dec. 8, 2003):

    We have been leaders in bringing arguments for a woman's right to choose abortion within the rubric of international human rights. However, there is no binding hard norm that recognizes women's right to terminate a pregnancy. (...) While there are hard norms prohibiting sex discrimination that apply to girl adolescents, these are problematic since they must be applied to a substantive right (i.e., the right to health) and the substantive reproductive rights of adolescents are not `hard' (yet!). There are no hard norms on age discrimination that would protect adolescents' ability to exercise their rights to reproductive health, sexual education, or reproductive decisionmaking. In addition, there are no hard norms prohibiting discrimination based on marital status, which is often an issue with respect to unmarried adolescents' access to reproductive health services and information. The soft norms support the idea that the hard norms apply to adolescents under 18. They also fill in the substantive gaps in the hard norms with respect to reproductive health services and information as well as adolescents' reproductive autonomy. (...) There are no hard norms in international human rights law that directly address HIV/AIDS directly. At the same time, a number of human rights bodies have developed soft norms to secure rights that are rendered vulnerable by the HIV/AIDS epidemic. (...) Practices with implications for women's reproductive rights in relation to HIV/AIDS are still not fully covered under existing international law, although soft norms have addressed them to some extent. (...) There is a lack of explicit prohibition of mandatory testing of HIV-positive pregnant women under international law. (...) None of the global human rights treaties explicitly prohibit child marriage and no treaty prescribes an appropriate minimum age for marriage. The onus of specifying a minimum age at marriage rests with the states' parties to these treaties. (...) We have to rely extensively on soft norms that have evolved from the TMBs and that are contained in conference documents to assert that child marriage is a violation of fundamental human rights.

  8. ^ Knudsen, Lara (2006). Reproductive Rights in a Global Context. Vanderbilt University Press. hlm. 1. ISBN 0-8265-1528-2. 
  9. ^ "Proclamation of Teheran". web.archive.org. 2007-10-17. Archived from the original on 2007-10-17. Diakses tanggal 2023-03-25. 
  10. ^ "unhchr.ch". ww12.unhchr.ch (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-17. Diakses tanggal 2023-03-25. 
  11. ^ "World Conference of the International Women's Year". United Nation Women. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-09-01. Diakses tanggal 2023-03-25. 
  12. ^ a b c d e Knudsen, Lara (2006). Reproductive rights in a global context : South Africa, Uganda, Peru, Denmark, United States, Vietnam, Jordan. Nashville [Tenn.] : Vanderbilt University Press. ISBN 978-0-8265-1528-5. 
  13. ^ "Report of ICPD". United Nation. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-05-06. Diakses tanggal 2023-03-25. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]