Hak LGBT di Jepang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Jepang
Jepang
Aktivitas sesama jenis legal?Legal
TranseksualDiperbolehkan
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak Diakui Oleh Pemerintah

Homoseksualitas di Jepang dianggap legal. Tidak ada hukum yang melarang homoseksual di Jepang. Namun, pasangan sesama jenis tidak diakui oleh pemerintah.

Pada tahun 2003, Aya Kamikawa menjadi politikus transgender pertama yang terpilih di Jepang. Pada tahun 2008, kaum transgender yang telah melakukan operasi perubahan kelamin diperbolehkan untuk mengganti jenis kelamin mereka secara legal.[1] Pada tahun 2019, Ayako Fuchigami menjadi transgender pertama yang memenangkan jabatan tingkat daerah.[2]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "What the Diet's been up to lately: revising the law of transgendered people". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-12-15. Diakses tanggal 2010-04-20. 
  2. ^ "Japan's first transgender prefectural assembly member elected in Hokkaido". Mainichi Shimbun. April 9, 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-04-16. Diakses tanggal April 10, 2019.