Kesejahteraan hewan di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Anjing jalanan di Gianyar, Bali yang mengais sisa makanan manusia

Di Indonesia, kesejahteraan hewan (kesrawan) merupakan isu yang semakin sering diperhatikan, terutama sejak dasawarsa 2010-an. Pemerintah Indonesia telah memasukkan kesejahteraan hewan dalam peraturan perundang-undangan, sementara berbagai aktivis dan organisasi masyarakat mengadvokasi pentingnya menyediakan kehidupan yang layak bagi hewan dan melindungi mereka dari kesewenang-wenangan manusia. Meskipun demikian, kekejaman terhadap hewan masih sering ditemukan di Indonesia.

Pengaturan[sunting | sunting sumber]

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, terdapat pengaturan hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan hewan, menggunakan hewan di luar kemampuan kodratnya, memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan, dan memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut. Hal-hal ini diatur dalam Pasal 337 dan Pasal 338 dalam undang-undang tersebut.[1] Selain itu, dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, terdapat pula ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif, serta kepada setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan tersebut tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.[2][3] Salah satu turunan UU ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, menyediakan pedoman lebih lanjut tentang penerapan kesrawan di Indonesia.[4]

Lembaga eksekutif yang menangani urusan kesejahteraan hewan adalah Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.[5] Direktorat ini telah menyusun sejumlah panduan, antara lain Pedoman Penerapan Kesejahteraan Hewan pada Pemotongan Hewan Kurban (2019),[6] Pedoman Kesejahteraan Hewan dalam Pengangkutan Hewan (2020),[7] Penerapan Kesejahteraan Hewan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (2021),[8] Penanganan Rodensia dalam Penelitian Sesuai Kaidah Kesejahteraan Hewan (2021),[9] dan Pedoman Kesejahteraan Hewan pada Peternakan Ayam Petelur (2023).[10]

Dalam hal kesejahteraan satwa liar, pada tahun 2011 DIrektorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam yang berada di bawah Kementerian Kehutanan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.6/IV-SET/2011 tentang Pedoman Penilaian Lembaga Konservasi,[11] serta Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.9/IV-SET/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa di Lembaga Konservasi.[12] Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Permen-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan Budidaya.[13] Di sisi lain, Badan Standardisasi Nasional menerbitkan SNI ISO 34700:2016 tentang Manajemen Kesejahteraan Hewan.[14]

Aktivitas dan gerakan[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, gerakan perlindungan hewan mulai populer pada dasawarsa 1970-an, sedangkan organisasi-organisasi nirlaba yang memperjuangkan isu tersebut bermunculan pada dasawarsa 1990-an.[15] Kampanye untuk mengakhiri kekejaman terhadap hewan kemudian semakin berkembang dengan penggunaan media sosial.[16] Para relawan sering kali mengadakan pemberian pakan dan pemandulan terhadap hewan tak berpemilik di jalanan.[17][18]

Perlindungan Hewan Dunia (WAP), suatu organisasi internasional yang mempromosikan kesrawan, menerbitkan Indeks Perlindungan Hewan pada tahun 2014 dan 2020 yang menilai penerapan kesrawan di 50 negara. Suatu negara akan mendapatkan nilai dari A (nilai terbaik) hingga G (nilai terburuk).[19] Pada tahun 2014 Indonesia memperoleh nilai D,[20] sedangkan pada tahun 2020 Indonesia memperoleh nilai E.[21]

Penelitian tentang kesejahteraan hewan, misalnya pada hewan percobaan dan hewan yang disembelih di rumah potong, dipublikasikan di jurnal-jurnal ilmiah.[22][23] Pada 14 Desember 2022, Konferensi Nasional Kesejahteraan Hewan Indonesia diselenggarakan untuk yang pertama kalinya di Jakarta.[24]

Kekejaman terhadap hewan[sunting | sunting sumber]

Berikut ini beberapa kasus kesewenang-wenangan dan kekejaman terhadap hewan di Indonesia.

  • Pada tahun 2011, Australia sempat menghentikan pengiriman sapi ke Indonesia setelah beredarnya video penyiksaan sapi-sapi Australia di beberapa rumah potong hewan di Indonesia. Perlakuan terhadap sapi ini mendapat kecaman dari masyarakat dan sejumlah organisasi Australia.[25][26]
  • Orang utan merupakan satwa dilindungi yang sering kali mendapatkan perlakuan kejam berupa penembakan. Sebagai contoh, orang utan bernama Shelton ditemukan terluka setelah ditembak dengan 31 peluru,[27] sedangkan Leuser ditembak dengan 62 peluru,[28] Beberapa pelaku pembunuhan orang utan mendapatkan hukuman pidana, seperti dua orang di Kalimantan Tengah yang divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 ribu subsider 1 bulan, serta empat orang di Kalimantan Timur yang divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Vonis ini dinilai terlalu ringan oleh Centre for Orangutan Protection, sebuah organisasi nirlaba.[29][30]
  • Pada 2021, Koalisi Kekejaman Satwa di Media Sosial (SMACC) menerbitkan laporan yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak mengunggah video kekerasan terhadap hewan dengan 1.569 video.[31]
  • Sebuah liputan dari Narasi TV pada November 2022 mengungkapkan bahwa banyak orang Indonesia membuat dan memasok konten-konten penyiksaan hewan untuk dijual di sejumlah platform internet.[32]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pemerintah Indonesia (2023), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  2. ^ Pemerintah Indonesia (2009), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  3. ^ Pemerintah Indonesia (2014), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  4. ^ Pemerintah Indonesia (2012), Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  5. ^ "Tugas Pokok dan Fungsi". Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Diakses tanggal 28 Maret 2023. 
  6. ^ Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (2019). Pedoman Penerapan Kesejahteraan Hewan Pada Pemotongan Hewan Kurban. Jakarta: Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. 
  7. ^ Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (2020). Pedoman Kesejahteraan Hewan Dalam Pengangkutan Hewan. Jakarta: Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. 
  8. ^ Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (2021). Penerapan Kesejahteraan Hewan di Rumah Potong Hewan Ruminansia. Jakarta: Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. 
  9. ^ Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (2021). Penanganan Rodensia dalam Penelitian Sesuai Kaidah Kesejahteraan Hewan. Jakarta: Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. 
  10. ^ Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (2023). Pedoman Kesejahteraan Hewan pada Peternakan Ayam Petelur. Jakarta: Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. 
  11. ^ Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (2011), Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.6/IV-SET/2011 tentang Pedoman Penilaian Lembaga Konservasi (PDF), Jakarta: Kementerian Kehutanan 
  12. ^ Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (2011), Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.9/IV-SET/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa di Lembaga Konservasi (PDF), Jakarta: Kementerian Kehutanan 
  13. ^ Kementerian Kelautan dan Perikanan (2020), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Permen-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan Pada Ikan Budidaya, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan 
  14. ^ "SNI ISO 34700:2016". Badan Standardisasi Nasional. Diakses tanggal 28 Maret 2023. 
  15. ^ "Media Sosial dan Gerakan Perlindungan Satwa Indonesia". Faunalytics. 4 Agustus 2020. Diakses tanggal 28 Maret 2023. 
  16. ^ Aji, Angga Prawadika (8 November 2019). "The Role of Social Media in Shaping the Animal Protection Movement in Indonesia". Jurnal Studi Komunikasi. 3 (3): 389–401. doi:10.25139/jsk.v3i3.1666. ISSN 2549-7626. 
  17. ^ "Aktivis Kesejahteraan Hewan Beri Pakan Ratusan Kucing Jalanan di 16 Kota". VOA Indonesia. 10 Februari 2020. Diakses tanggal 28 Maret 2023. 
  18. ^ "Let's Adopt Indonesia Steril 100 Kucing Liar di Pasar Bekasi". Fimela. 18 Januari 2021. Diakses tanggal 28 Maret 2023. 
  19. ^ "Animal Protection Index". World Animal Protection. Diakses tanggal 1 Januari 2024. 
  20. ^ World Animal Protection (2014), Republic Indonesia Animal Protection Index 2014 Ranking: D (PDF), World Animal Protection, diakses tanggal 1 Januari 2024 
  21. ^ World Animal Protection (2020), Animal Protection Index (API) 2020 Republic Indonesia: Ranking E (PDF), World Animal Protection, diakses tanggal 1 Januari 2024 
  22. ^ Mutiarahmi, Citra Nur; Hartady, Tyagita; Lesmana, Ronny (31 Januari 2021). "Kajian Pustaka: Penggunaan Mencit Sebagai Hewan Coba di Laboratorium yang Mengacu pada Prinsip Kesejahteraan Hewan". Indonesia Medicus Veterinus. 10 (1): 134–145. doi:10.19087/imv.2021.10.1.134. 
  23. ^ Bhaskara, Yudha; Adam, Mulyadi; Nasution, Idawati; Lubis, Triva Murtina; Armansyah, Teuku; Hasan, Muhammad (1 Agustus 2015). "Tinjauan Aspek Kesejahteraan Hewan pada Sapi yang Dipotong di Rumah Pemotongan Hewan Kotamadya Banda Aceh". Jurnal Medika Veterinaria. 9 (2): 149–153. doi:10.21157/j.med.vet..v9i2.3806. ISSN 2503-1600. 
  24. ^ "The 1st National Conference On Animal Welfare In Indonesia". Jagad Tani. 6 Desember 2022. Diakses tanggal 28 Maret 2023. 
  25. ^ "Australia hentikan ekspor sapi ke Indonesia". BBC News Indonesia. 8 Juni 2011. Diakses tanggal 28 Maret 2023. 
  26. ^ Pujayanti, Adirini (Maret 2013). "Isu Kesejahteraan Hewan dalam Hubungan Bilateral Indonesia–Australia". Kajian. 18 (1): 137–163. doi:10.22212/kajian.v18i1.475. 
  27. ^ "Kisah Tragis Orangutan, dari Peluru di Badan hingga Kehilangan Tangan". Kompas. 18 Februari 2016. Diakses tanggal 28 Maret 2023. 
  28. ^ VIVA (4 Juni 2012). "Kisah Leuser, Orangutan yang Ditembak 62 Kali". Viva. Diakses tanggal 28 Maret 2023. 
  29. ^ "Enam pembunuh orangutan di Kalimantan divonis ringan". Merdeka. 11 Juli 2018. Diakses tanggal 28 Maret 2023. 
  30. ^ "Vonis Ringan Pelaku Penembakan Orangutan dengan 130 Peluru". Liputan 6. 12 Juli 2018. Diakses tanggal 28 Maret 2023. 
  31. ^ Social Media Animal Cruelty Coalition (2021). Monetisasi Penderitaan Satwa: Bagaimana penyelenggara media sosial terbesar mengambil keuntungan dari kekejaman satwa. Asia for Animals Coalition: Social Media Animal Cruelty Coalition. 
  32. ^ "(UNCUT Version) Indonesia Surga Penjagal Bayi Monyet". Narasi TV. 2 November 2022. Diakses tanggal 28 Maret 2023.