Hak suara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak suara atau hak pilih adalah hak yang dimiliki oleh penduduk untuk memilih. Dalam masyarakat yang menerapkan prinsip demokrasi, penduduk yang mencapai usia pemilihan dibolehkan ikut memilih dalam pemilihan umum. Situasi ketika hak untuk memilih tidak terhalang oleh ras, jenis kelamin, status sosial ataupun kepercayaan dikenal sebagai hak pilih universal. Negara pertama di dunia yang memberlakukan hak pilih universal ialah Republik Korsika (1755-1769) dengan pemilih yakni penduduk berusia melebihi 25 tahun.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]