Human Rights Act 1998

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Human Rights Act 1998 (c42) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya yang menerima pengesahan kerajaan pada 9 November 1998, dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2000.[1] Tujuannya adalah untuk memasukkan hak-hak yang tertuang di dalam Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa ke dalam hukum Inggris.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "A Guide to the Human Rights Act 1998: Questions and Answers" (PDF). JUSTICE. December 2000. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 12 March 2002. 

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]