Hutan larangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hutan keramat di India

Hutan larangan atau Hutan terlarang adalah suatu atau sebagian hutan yang tidak diperkenankan dimasuki sembarangan orang.

Hutan larangan adalah suatu jenis hutan yang diklasifikasikan bukan berdasarkan vegetasi atau bentang alam atau hal-hal geografisnya, tetapi berdasarkan nilai sakral yang diyakini oleh masyarakat sekitar terhadap hutan tersebut.

Hutan larangan yang dipercayai merupakan tempat bersemayamnya dewa-dewa dan roh nenek moyang dalam berbagai budaya di dunia umumnya dinamakan dengan hutan keramat atau hutan suci, sehingga tempat-tempat tersebut juga merupakan tempat yang dilindungi.[1] Perlindungan terhadap hutan keramat seperti ini banyak terdapat di India,[1] Jepang, Okinawa,[2] Korea,[3] Bali, dan berbagai tempat di wilayah Nusantara.

Hutan Larangan dalam Budaya Masyarakat dan Undang-Undang di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Sebuah papan tentang hutan larangan di Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Hutan larangan bisa kita temui dalam kisah pewayangan, seperti adegan Ramayana ketika Dewi Sinta menyuruh Lesmana mengejar Kijang Emas, dan adegan Mahabharata yang menceritakan perkelahian Bima dan Raja Hidimba, kakak Hidimbi. Hampir semua masyarakat tradisional di dunia yang memiliki adat dan budaya yang berdekatan dengan hutan memiliki adat menyakralkan suatu kompleks hutan. Di Indonesia, hutan Larangan dan Hutan adat dilindungi oleh undang-undang positif. Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi:

Negara menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Hutan larangan berbeda nilai kesakralannya dengan hutan adat, sebab hutan adat masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk berhuma atau diambil kayunya. Namun, hutan larangan benar-benar tidak bisa; jangankan mengambil hasilnya, memasukinya saja harus dilakukan dengan cara-cara tertentu.

Sanksi Adat[sunting | sunting sumber]

Keberadaan hutan larangan pada dasarnya berpegang pada hukum keyakinan akan nilai-nilai sakral yang dimiliki oleh masyarakat sekitarnya. Sanksi adat dan sosial terkadang lebih efisien dalam melestarikan sebuah hutan larangan daripada suatu larangan penebangan hutan dari hukum positif. Hutan larangan adalah suatu kearifan lokal bangsa Indonesia yang telah diamanatkan nenek moyang untuk terus dijaga demi keberlangsungan hidup.

Keramat Mungkalsapi, sebuah hutan larangan kecil di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Jenis Hutan Larangan[sunting | sunting sumber]

Ada berbagai jenis hutan larangan berdasarkan ciri-cirinya. Suatu hutan yang dijadikan hutan larangan biasanya memiliki suatu keunikan di hutan tersebut, seperti adanya binatang buas tertentu, tumbuhan beracun tertentu, bau-bauan tertentu, ataupun dijadikan tempat bersembunyi orang-orang jahat seperti perampok atau penyihir, hingga dipercayai sebagai tempat hunian setan dan demit ataupun raksasa. Kadang-kadang, hutan larangan juga dipercayai merupakan asal-usul keberadaan nenek moyang suatu masyarakat adat.

Namun, pada kenyataannya, biasanya di hutan larangan terdapat sumber mata air, ataupun pohon serta hewan langka tertentu yang merupakan kunci sumber keberlangsungan hidup masyarakat yang menyakralkan hutan tersebut.

Hutan Larangan dalam Fiksi[sunting | sunting sumber]

Hampir semua kisah fiksi, baik novel, film, atau dongeng yang menceritakan kisah misteri, biasanya menyertakan keberadaan hutan larangan. Salah satu clntohnya adalah Harry Potter.

Hutan Larangan yang Terkenal[sunting | sunting sumber]

Sebuah daerah hutan larangan biasanya memiliki pantangan tertentu dan hanya bisa dimasuki dengan cara-cara tertentu pula. Hal ini ada di hampir seluruh daerah di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa. Biasanya, ada seorang juru kunci yang memegang izin masuk dan mengetahui seluk-beluk hutan tersebut.

Berikut ini beberapa hutan larangan yang terkenal di Indonesia:

  1. Hutan Larangan Kampung Kuta, Ciamis, yang terkenal karena harus bertelanjang kaki untuk memasukinya.
  2. Hutan Larangan Hulu Sungai Cibeet, yang terkenal karena adanya larangan meludah dan berkata-kata kasar yang akan mengakibatkan orang diserbu Pacet.
  3. Hutan Larangan Ghimbo Potai di Kanagarian Rumbio, Kabupaten Kampar, Riau.
  4. Dalam pewayangan Jawa, antara lain dikenal Hutan Larangan Dandaka dan Hutan larangan Wanamarta.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b (Inggris)What are Sacred Groves and why are they considered to be important? Diarsipkan 2016-11-05 di Wayback Machine., ecosensorium.org. 05-11-2016.
  2. ^ (Inggris)Utaki (Sacred Grove), Holy place where guardian deity of village is enshrined, oki-park.jp.e.ms.hp.transer.com. 05-11-2016.
  3. ^ (Inggris)Beautiful Forest, english.forest.go.kr. 05-11-2016.