Ignorantia juris non excusat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ignorantia juris non excusat (dalam bahasa Latin berarti "ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan") atau ignorantia legis neminem excusat ("ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun") adalah asas hukum yang menyatakan bahwa meskipun seseorang tidak mengetahui bahwa tindakannya melawan hukum, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan orang tersebut dari pertanggungjawaban hukum.

Negara-negara Eropa yang mengikuti tradisi hukum Romawi juga dapat menggunakan istilah dari Aristoteles yang diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, yaitu nemo censetur ignorare legem (tidak ada yang dianggap tidak tahu akan hukum).

Peraturan perundang-undangan[sunting | sunting sumber]

Asas hukum ignorantia juris non excusat telah dikodifikasi di sejumlah negara, contohnya:

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Law-Decree 4.657 (compiled), Law of Introduction to Brazilian Law Norms
  2. ^ Law-Decree 2.848 (compiled), Brazilian Criminal Code.
  3. ^ Criminal Code, RSC 1985, c C-34, s 19.
  4. ^ "Republic Act No. 386 | GOVPH". Official Gazette of the Republic of the Philippines (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-10-15. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • "Ignorantia Legis Neminem Excusat", Manitoba Law Journal, Vol. 2, Issue 10 (October 1885), pp. 145–157
  • Nuhiu, Agim; Ademi, Naser; Emruli, Safet, "Ignorantia Legis Neminem Excusat in the Area of Equality and Non-Discrimination—The Case of Macedonia", Journal of Law, Policy and Globalization, Vol. 43, pp. 62–66
  • Van Warmelo, P., "Ignorantia Iuris, Tijdschrift voor Rechtsgeschiedenis/Legal History Review, Vol. 22, Issue 1 (1954), pp. 1–32
  • Volcker, Sven B., "Ignorantia Legis non Excusat and the Demise of National Procedural Autonomy in the Application of the EU Competition Rules: Schenker", Common Market Law Review, Vol. 51, Issue 5 (October 2014), pp. 1497–1520