Israel, Palestina, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Negara Israel
Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
KeanggotaanAnggota penuh
Sejak1949 (1949)
Kursi DK PBB
Non-permanen, tidak pernah dipilih
Perwakilan PermanenRon Prosor
Negara Palestina[1]
Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Diwakili oleh
Keanggotaan
Negara Observer Non-anggota
Sejak2012 (2012)
Perwakilan PermanenRiyad H. Mansour

Masalah-masalah yang berkaitan dengan Negara Israel, Otoritas Palestina dan aspek-aspek lainnya dari konflik Arab–Israel beberapa kali dibawa pada debat, resolusi dan pengutipan tahunan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sejak pendiriannya pada 1948, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada Januari 2010, telah memakai 79 resolusi yang secara langsung berkaitan dengan konflik Arab–Israel.[2]

Catatan[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Gharib, Ali (2012-12-20). "U.N. Adds New Name: "State of Palestine"". The Daily Beast. Diakses tanggal 2013-01-10. 
  2. ^ Hammond, Jeremy (2010-01-27). "Rogue State: Israeli Violations of U.N. Security Council Resolutions". Foreign Policy Journal. Diakses tanggal 2012-05-19. 

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]