Kabupaten Pulang Pisau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Koordinat: 2°44′39.57″S 114°15′35.75″E / 2.7443250°S 114.2599306°E / -2.7443250; 114.2599306

Kabupaten Pulang Pisau
Taman Sumbu Kurung Pulang Pisau
Taman Sumbu Kurung Pulang Pisau
Lambang resmi Kabupaten Pulang Pisau
Peta
Peta
Kabupaten Pulang Pisau di Kalimantan
Kabupaten Pulang Pisau
Kabupaten Pulang Pisau
Peta
Kabupaten Pulang Pisau di Indonesia
Kabupaten Pulang Pisau
Kabupaten Pulang Pisau
Kabupaten Pulang Pisau (Indonesia)
Koordinat: 3°07′07″S 113°51′44″E / 3.11858°S 113.8623°E / -3.11858; 113.8623
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Tengah
Ibu kotaPulang Pisau
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 8
  • Kelurahan: 3
  • Desa: 95
Pemerintahan
 • BupatiNunu Andriani (Pj.)
 • Wakil BupatiKosong
 • Sekretaris DaerahTony Harisinta
 • Ketua DPRDAhmad Rifa'i
Luas
 • Total9.650,86 km2 (3,726,22 sq mi)
Populasi
 (31 Desember 2023)[1]
 • Total140.922
 • Kepadatan15/km2 (38/sq mi)
Demografi
 • Agama
  • 77,42% Islam
  • 1,82% Hindu
  • 0,01% Buddha[1]
 • BahasaIndonesia, Dayak
 • IPMKenaikan 71,62 (2023)
 tinggi [2]
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
6210
Kode area telepon0513
Pelat kendaraanKH
Kode Kemendagri62.11
DAURp 594.782.639.000,- (2020)
Semboyan daerahHandep Hapakat
"Persatuan dan Kesatuan Semua Komponen Masyarakat "
Situs webwww.pulangpisaukab.go.id


Kabupaten Pulang Pisau adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kota Pulang Pisau berada di kecamatan Kahayan Hilir. Pusat pemerintahan dari Kabupaten ini lebih tepatnya di kelurahan Pulang Pisau, bagian dari kecamatan Kahayan Hilir. Kabupaten Pulang Pisau memiliki luas wilayah 8.997 km² dan berpenduduk sebanyak 120.062 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010), dan 140.922 jiwa pada akhir tahun 2023.[1][3] Semboyan kabupaten ini adalah "Handep Hapakat".

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Gerbang Selamat Datang di Pulang Pisau

Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah Dayak Besar ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8[4]

Periode 1999[sunting | sunting sumber]

Kronologis sejarah peristiwa penting terbentuknya Kabupaten Pulang Pisau adalah sebagai berikut:

Tanggal 7 Desember 1999, Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah, Rapiuddin Hamarung, SH telah melakukan kunjungan kerja ke Pulang Pisau. Pada kunjungan kerja tersebut telah terjadi pertemuan dan dialog dengan komponen masyarakat dan pemuda dan saat itu terlontar penyampaian usulan pembentukan Kabupaten Pulang Pisau. Dilaksanakan raker Bupati/Wali kota se-Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Desember 1999 dengan acara pokok penyampaian laporan Bupati/Wali kota mengenai usul pemekaran kabupaten dan kota, termasuk usulan peningkatan status pembantu bupati menjadi daerah otonom/kabupaten .

Tanggal 20 Desember 1999, tokoh masyarakat, tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda dan para mantan birokrat asal daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau yang diprakarsai oleh Pengurus Pusat Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas agar Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kabupaten Pulang Pisau.

Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas No. 33/SK/DPRD–KPS/1999 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Bupati Kapuas selanjutnya meneruskan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas melalui surat No. 135/3477/Tapem/1999 perihal usul peningkatan status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Tanggal 30 Desember 1999 Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan usul ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Otonomi Daerah I melalui surat No. 1356/II/Pem, perihal: Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota (usulan yang lengkap dengan dilampiri Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan selanjutnya disusul lagi surat dengan tanggal 4 September 2000, No. 135/17/Pem, perihal: Pemekaran Kabupaten /Kota yang ditujukan kepada alamat yang sama seperti tersebut di atas .

Dikeluarkannya Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 tahun 2000 pada tanggal 31 Juli 1999 tentang Persetujuan Penetapan Pemekaran Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

Periode 2000[sunting | sunting sumber]

Tanggal 11 Maret 2000 Sidang Paripurna DPR-RI membahas Rancangan UU Pembentukan 19 Kabupaten dan 3 Kota Baru Pada 10 Provinsi di Indonesia (didalamnya termasuk kabupaten-kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah). Disahkannya UU No. 5 Tahun 2002 pada tanggal 10 April 2002, tentang pembentukan 8 kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah dan diundangkan dalam LN-RI No. 18 Tahun 2002.

Mendagri telah mengeluarkan keputusan dengan No. 131.42-187 Tahun 2002 pada tanggal 16 Mei 2002, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau, yaitu Drs. Andris P. Nandjan. Tanggal 25 Mei 2000 Bupati Kapuas menyampaikan ekspose di dalam Rapat Komisi II DPR-RI di Hotel Wisata Internasional Jakarta.

Periode 2002[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 2 Juli 2002 telah dilakukan peresmian atas pembentukan 19 Kabupaten dan 3 (tiga) Kota di 10 (sepuluh) Provinsi di Indonesia, termasuk 8 (delapan) Kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI. Tanggal 8 Juli 2002 Penjabat Bupati pada delapan kabupaten pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah dilantik secara kolektif oleh Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya atas nama Menteri Dalam Negeri RI.

Diselenggarakan acara syukuran dan pesta rakyat oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Bupati Pulang Pisau pada tanggal 29 Juli 2002. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang pertama kali guna mengisi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan pada tanggal 24 Agustus 2002.

Periode 2003[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 15 Januari 2003 pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004, sedangkan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2003. Tanggal 21 Juli 2003 pelantikan dan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2003-2008 secara kolektif pada 8 (delapan) Kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Pada Tanggal 26 Juli 2003 dilangsungkan acara pisah sambut (Hasupa Hasundau) antara Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan dengan Bupati terpilih H. Achmad Amur, SH serta Wakil Bupati terpilh Darius Yansen Dupa, bersama masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjutkan dengan rapat staf jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Diarsipkan 2013-04-02 di Wayback Machine..

Geografi[sunting | sunting sumber]

Luas Wilayah[sunting | sunting sumber]

Jembatan layang Tumbang Nusa, Pulang Pisau

Kabupaten Pulang Pisau mempunyai wilayah seluas 9.650,26 km2 atau 965.026 ha.[5] Wilayah Pulang Pisau memiliki kawasan hutan seluas 5.095 km. Kawasan hutan terbagi menjadi kawasan hutan lindung, kawasan hutan gambut, kawasan mangrove (bakau), dan kawasan air hitam. Ada pula kawasan budidaya seluas 3.902 km, diantaranya hutan produksi, hutan produksi tetap, pertanian ladang basah (sawah), perkebunan dan peternakan, pemukiman perkotaan, pemukiman transmigrasi, perairan dan sungai, serta jaringan jalan.

Batas Wilayah[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Pulang Pisau memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:

Iklim[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Pulang Pisau pada umumnya termasuk daerah beriklim tropis dan lembap. Temperatur berkisar antara 26,5–27,5 derajat Celcius dengan suhu udara rata-rata maksimum mencapai 32,5 derajat Celcius dan suhu udara rata-rata minimum 22,9 derajat Celcius. Kelembapan nisbi udara relatif tinggi dengan rata-rata tahunan di atas 80%.

Sebagai daerah yang beriklim tropis, wilayah Kabupaten Pulang Pisau rata-rata mendapat penyinaran matahari di atas 50%. Berdasarkan klasifikasi Oldeman (1975), tipe iklim di wilayah Kabupaten Pulang Pisau termasuk tipe iklim B1, yaitu wilayah dengan bulan basah terjadi antara 7–9 bulan (curah hujan di atas 200 mm/bulan) dan bulan kering (curah hujan kurang dari 100 mm/bulan) kurang dari 2 bulan. Hujan terjadi hampir sepanjang tahun dan curah hujan terbanyak jatuh pada bulan Oktober-Desember serta Januari-Maret yang berkisar antara 2.000–3.500 mm setiap tahun, sedangkan bulan kering jatuh pada bulan Juni–September.


Data iklim Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Indonesia
Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Tahun
Rata-rata tertinggi °C (°F) 30.9
(87.6)
31
(88)
31
(88)
30.9
(87.6)
31.1
(88)
30.8
(87.4)
30.8
(87.4)
32
(90)
32.9
(91.2)
32.7
(90.9)
31.3
(88.3)
29.7
(85.5)
31.26
(88.33)
Rata-rata harian °C (°F) 26.9
(80.4)
27
(81)
27
(81)
27.1
(80.8)
27.4
(81.3)
27.1
(80.8)
26.9
(80.4)
27.3
(81.1)
28.3
(82.9)
28.2
(82.8)
27.1
(80.8)
26.8
(80.2)
27.26
(81.13)
Rata-rata terendah °C (°F) 23.4
(74.1)
23.4
(74.1)
23.5
(74.3)
23.7
(74.7)
23.9
(75)
23.6
(74.5)
23.2
(73.8)
23.4
(74.1)
23.7
(74.7)
23.8
(74.8)
23.6
(74.5)
23.4
(74.1)
23.55
(74.39)
Curah hujan mm (inci) 306
(12.05)
285
(11.22)
311
(12.24)
293
(11.54)
221
(8.7)
172
(6.77)
128
(5.04)
98
(3.86)
119
(4.69)
202
(7.95)
294
(11.57)
328
(12.91)
2.757
(108,54)
Rata-rata hari hujan 19 17 20 18 16 13 11 9 10 14 18 21 186
% kelembapan 87 82 84 83 82 80 78 74 76 79 83 86 81.2
Rata-rata sinar matahari harian 7.2 7.5 7.4 7.4 7.8 8.1 8.7 9.0 9.1 8.4 7.6 7.1 7.94
Sumber #1: Climate-Data.org[6]
Sumber #2: BMKG[7]

Topografi[sunting | sunting sumber]

Sungai Kahayan Pulang Pisau

Keadaan Topografi wilayah Kabupaten Pulang Pisau, terdiri dari bagian utara merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara 50-100 meter dari permukaan laut yang mempunyai elevasi 8-15 derajat serta mempunyai daerah pegunungan dengan tingkat kemiringan 15-25 derajat. Kemudian bagian selatan terdiri dari pantai/pesisir, rawa–rawa dengan ketinggian antara 0–5 meter dari permukaan laut yang mempunyai elevasi 0-8 derajat serta dipengaruhi oleh air pasang surut dan merupakan daerah yang mempunyai intensitas banjir yang cukup besar.

Daerah ini memiliki perairan yang meliputi danau, rawa-rawa dan dilintasi jalur sungai yang termasuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau, yaitu:

  • Sungai Kahayan dengan panjang 600 km.
  • Sungai Sebangau dengan panjang 200 km.
  • Anjir Kalampan dengan panjang lebih dari 14,5 km yang menghubungkan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, mengarah ke Palangka Raya. Dari jumlah tersebut di atas yang masuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau lebih dari 6,5 km.
  • Anjir Basarang dengan panjang lebih dari 24 km yang menghubungkan Kuala Kapuas dengan wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Dari jumlah tersebut yang masuk Wilayah Kabupaten Pulang Pisau lebih dari 7 km.
  • Anjir/Terusan Raya dengan panjang lebih dari 18 km yang menjadi alur transportasi sungai dari Kuala Kapuas ke Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala melalui Terusan Batu. Terusan yang masuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau lebih dari 6 km.
  • Daerah pantai/pesisir laut dengan panjang bentangan lebih dari 153,4 km.

Geologi[sunting | sunting sumber]

Taman Nasional Sebangau

Berdasarkan peta geologi, formasi geologi yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, tersusun atas formasi Aluvium (Qa) yang terbentuk sejak zaman Holosen dan formasi Batuan Api (Trv). Formasi Aluvium (Qa) merupakan formasi yang tersusun dari bahan-bahan liat kaolinit dan debu bersisipan pasir, gambut, kerakal dan bongkahan lepas, merupakan endapan sungai dan rawa. Sementara formasi Batuan Gunung Api (Trv) merupakan formasi yang tersusun dari batuan breksi gunung api berwarna kelabu kehijauan dengan komponennya terdiri dari andesit, basal dan rijang. Bahan-bahan ini berasosiasi dengan basal yang berwarna coklat kemerahan.

Jenis Tanah[sunting | sunting sumber]

Jenis tanah yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau juga mengikuti pola kondisi topografinya. Di bagian selatan jenis tanah yang dominan adalah tanah gambut dan tanah aluvial, terutama pada bagian selatan Kabupaten Pulang Pisau dengan kondisi drainase yang kurang bagus. Sedangkan jenis tanah yang ada di sebelah utara didominasi tanah podsol dan aluvial. Pada daerah-daerah pinggir sungai umumnya didominasi oleh tanah aluvial yang berasal dari endapan sungai.

Pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Bupati[sunting | sunting sumber]

Gerbang Komplek perkantoran pemerintahan Pulang Pisau

Bupati Pulang Pisau sejak 16 Juli 2021 ialah Pudjirustaty Narang. Sebelumnya ia menjabat sebagai wakil bupati, mendampingi bupati Edy Pratowo. Mereka menang pada pemilu bupati Pulang Pisau 2018. Kemudian Edy mengundurkan diri pada 2021, setelah menang menjadi wakil gubernur Kalimantan Tengah, bersama gubernur terpilih Sugianto Sabran. Selanjutnya, Pudjirustaty diangkat menjadi bupati Pulang Pisau sejak 16 Juli 2021, hingga masa tugas tahun 2023. Ia dilantik oleh gubernur kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, di Aula Jayang Tingang, Kota Palangka Raya.[8] Pudjirustaty merupakan kakak kandung dari mantan gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Setelah masa jabatan Pudjirustaty selesai, Nunu Andirani dilantik pada 25 September 2023 sebagai penjabat bupati Pulang Pisau.[9]

No. Foto Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan Wakil Bupati Keterangan
3 Nunu Andriani 25 September 2023 Petahana Kosong Penjabat

Dewan Perwakilan[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam dua periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019[10] 2019-2024[11]
PKB 3 Kenaikan 4
Gerindra 3 Penurunan 2
PDI-P 4 Steady 4
Golkar 6 Steady 6
NasDem 2 Kenaikan 4
PPP 3 Steady 3
PAN 1 Penurunan 0
Demokrat 2 Penurunan 1
PKPI 1 Steady 1
Jumlah Anggota 25 Steady 25
Jumlah Partai 9 Penurunan 8

Kecamatan[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Pulang Pisau terdiri dari 8 kecamatan, 4 kelurahan, dan 95 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 126.381 jiwa dengan luas wilayah 8.997,00 km² dan sebaran penduduk 14 jiwa/km².[12][13]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri
Kecamatan Jumlah
Kelurahan
Jumlah
Desa
Status Desa/Kelurahan
62.11.04 Banama Tingang 15 Desa
62.11.07 Jabiren Raya 8 Desa
62.11.05 Kahayan Hilir 3 7 Desa
Kelurahan
62.11.02 Kahayan Kuala 1 12 Desa
Kelurahan
62.11.03 Kahayan Tengah 14 Desa
62.11.06 Maliku 15 Desa
62.11.01 Pandih Batu 16 Desa
62.11.08 Sebangau Kuala 8 Desa
TOTAL 4 95

Demografi[sunting | sunting sumber]

Agama[sunting | sunting sumber]

Masjid Agung Ar Raudhah Pulang Pisau

Sebelum masuknya agama Islam dan Kristen, banyak penduduk Kalimantan Tengah menganut kepercayaan Kaharingan. Saat ini, Kaharingan masuk dalam bagian agama Hindu. Sebagian besar penduduk Pulang Pisau sekarang menganut agama Islam.[3]

Adapun besaran penduduk Pulang Pisau menurut agama yang dianut yakni mayoritas beragama Islam sebanyak 77,42%. Kemudian Kekristenan sebanyak 20,75%, dengan rincian Protestan sebanyak 19,54% dan Katolik sebanyak 1,21%. Penduduk yang menganut agama Hindu sebanyak 1,82%, dan lainnya termasuk Buddha sebanyak 0,01%.[1] Sementara untuk rumah ibadah, dalam data Badan Pusat Statistik Pulang Pisau tahun 2023 mencatat banyaknya jumlah rumah ibadah yang ada di kabupaten ini yakni masjid sebanyak 140, mushola 251, gereja Protestan sebanyak 138, gereja katolik sebanyak 6, dan Pura sebanyak 31.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2023" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 24 Maret 2024. 
  2. ^ "[Metode Baru] Indeks Pembangunan Manusia Menurut Kabupaten/Kota (Umur Harapan Hidup Hasil Long Form SP2020) (Tahun), 2021-2023". www.kalteng.bps.go.id. Diakses tanggal 24 Maret 2024. 
  3. ^ a b c "Kabupaten Pulang Pisau Dalam Angka 2023" (pdf=). www.pulpiskab.bps.go.id. hlm. 9, 51, 142–143. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-25. Diakses tanggal 25 Juli 2023. 
  4. ^ "(Belanda) Staatsblad van Nederlandisch Indië, s.n., 1849". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-24. Diakses tanggal 2011-04-02. 
  5. ^ Penggunaan lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Undang–undang Nomor 5 Tahun 2002)
  6. ^ "Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Indonesia". Climate-Data.org. Diakses tanggal 25 Maret 2022. 
  7. ^ "Buku Prakiraan Musim Hujan 2022/2023 di Indonesia – Normal Curah Hujan Kabupaten Pulang Pisau Zona Musim 371, 374, dan 376 periode 1991-2020". BMKG. hlm. 95. Diakses tanggal 12 September 2022. 
  8. ^ Dian Permana, Hermawan (16 Juli 2021). "Pudjirustaty Narang Resmi Jabat Bupati Pulang Pisau". www.borneonews.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-09-26. Diakses tanggal 16 Juli 2021. 
  9. ^ "Resmi Dilantik Menjadi Pj Bupati, Hj. Nunu Andriani Ajak Saling Bersinergi Bangun Pulang Pisau". Jurnal Kalimantan. Diakses tanggal 26 September 2023. 
  10. ^ Perolehan Kursi DPRD Pulang Pisau 2014-2019
  11. ^ Perolehan Kursi DPRD Pulang Pisau 2019-2024
  12. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  13. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]