Kartu Indonesia Sehat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Penggantian kartu BPJS Kesehatan menjadi KIS dimulai 1 Maret 2015.[1]

Kartu baru ini untuk tahap awal diberikan kepada peserta Penerima Biaya Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta orang. Selain PBI, peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar pada Maret akan langsung mendapat KIS.

KIS diklaim hanya berganti nama saja, namun ukuran, bentuk, dan fungsi kartunya masih sama. KIS bukanlah kartu untuk masyarakat miskin, tetapi seluruh peserta program JKN.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

KIS adalah produk kampanye calon Presiden Republik Indonesia tahun 2014, Joko Widodo. Setelah dilantik menjadi Presiden ke-7 Indonesia, para pihak berwenang menjelaskan KIS adalah program perluasan keanggotaan JKN untuk masyarakat miskin dan Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).[2]

Pada masa tersebut masyarakat masih menganggap KIS adalah kartu gratisan untuk warga miskin sesuai penjelasan para pihak berwenang. Kemudian bahwa pada tanggal 1 Maret 2015 telah ditetapkan bahwa KIS adalah kartu identitas peserta JKN. Pemerintah berharap KIS tidak lagi dianggap sebagai kartu milik orang miskin.

Pada tanggal 24 Agustus 2015 beredar KIS untuk peserta JKN yang mendaftar secara online. Kartu lama masih tetap berlaku.[3]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kartu BPJS Kesehatan Bersalin Nama Jadi KIS, diakses tanggal 19 September 2015.
  2. ^ Cara Membuat Kartu BPJS PBI, diakses tanggal 19 September 2015.
  3. ^ Apa Itu Kartu Indonesia Sehat (KIS) Diarsipkan 2015-09-20 di Wayback Machine., diakses tanggal 19 September 2015.