Keadaan darurat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Keadaan darurat atau dahulu dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.

Contoh[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah beberapa contoh dari keadaan darurat di berbagai negara.

Sedang berlangsung[sunting | sunting sumber]

Sudah berakhir[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2021-05-02). "Gerakan Permesta: Latar Belakang, Tuntutan, dan Penumpasan". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-07-07.