Kementerian Investasi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Investasi
Republik Indonesia
Logo Kementerian Investasi
Bendera Kementerian Investasi
Gambaran umum
Dibentuk28 April 2021; 2 tahun lalu (2021-04-28)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021
Bidang tugasInvestasi
Susunan organisasi
MenteriBahlil Lahadalia
Sekretaris KementerianIkmal Lukman


Alamat
Kantor pusatJl. Gatot Subroto No. 44, Jakarta
Situs webwww.bkpm.go.id

Kementerian Investasi Republik Indonesia adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan investasi. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Joko Widodo dalam perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021.[1] Kementerian Investasi dipimpin oleh seorang Menteri Investasi yang sejak 28 April 2021 dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Dalam Kabinet Indonesia Maju, Menteri Investasi juga bertindak sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Sejak awal kepemimpinannya pada periode kedua (2019–2024), Joko Widodo telah menyatakan akan membentuk kementerian yang berfokus menangani investasi. Namun, sejumlah ekonom, seperti Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah, menilai bahwa kementerian tersebut belum tentu menyelesaikan masalah dan ia menyatakan bahwa sudah ada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengurusi masalah investasi.[2]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Investasi menyelenggarakan fungsi:[3]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Investasi.

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Investasi terdiri atas:[3]

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
  3. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
  4. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal;
  5. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan
  6. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Presiden Jokowi Lantik Menteri Investasi, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN". Laman Resmi Presiden Republik Indonesia - Kementerian Sekretariat Negara. 28 April 2021. Diakses tanggal 29 April 2021. 
  2. ^ Praditya, Ilyas Istianur, ed. (15 Agustus 2019). "Ekonom: Bentuk Kementerian Investasi Belum Tentu Selesaikan Masalah". Liputan6.com. Diakses tanggal 29 April 2021. 
  3. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]