Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Republik Indonesia
Lambang
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020
Bidang tugasMenyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan
Susunan organisasi
MenteriHadi Tjahjanto
Sekretaris KementerianLetjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, M.Tr.(Han).
InspektoratBrigjen TNI Fauzi Rusli


Deputi
Deputi I Bidkor PoldagriMayjen TNI Djaka Budhi Utama
Deputi II Bidkor PollugriDuta Besar Rina P. Soemarno
Deputi III Bidkor KumhamSugeng Purnomo
Deputi IV Bidkor HannegMayjen TNI Heri Wiranto
Deputi V Bidkor KamtibmasIrjen Pol Rudolf Alberth Rodja
Deputi VI Bidkor KesbangJanedjri M. Gaffar
Deputi VII Bidkor KominfoturMarsda TNI Eko Dono Indarto
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kejaksaan Agung Indonesia
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Situs webwww.polkam.go.id

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemko Polhukam RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kemko Polhukam RI dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Mahfud MD hingga 1 Februari 2024.

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  3. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
  4. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
  5. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemko Polhukam;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemko Polhukam;
  8. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemko Polhukam; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Koordinasi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  7. Kejaksaan Agung Indonesia
  8. Tentara Nasional Indonesia
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. Instansi lain yang dianggap perlu

Struktur organisasi[sunting | sunting sumber]

Pimpinan[1]

  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Sekretariat

Inspektorat

Deputi

  • Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri (Deputi I)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Organisasi Kemasyarakatan
    • Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
    • Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilihan Umum dan Penguatan Partai Politik
    • Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus
  • Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri (Deputi II)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika
    • Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa
    • Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama ASEAN
    • Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Hubungan Multilateral
  • Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Deputi III)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum
    • Asisten Deputi Koordinasi Penegakkan Hukum
    • Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional
    • Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
  • Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara (Deputi IV)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan
    • Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Pertahanan
    • Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan
    • Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan
  • Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Deputi V)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat, dan Objek Vital Nasional
    • Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara
    • Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa
    • Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi
  • Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa (Deputi VI)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Wawasan Kebangsaan
    • Asisten Deputi Koordinasi Memperteguh Ke-Bhinnekaan
    • Asisten Deputi Koordinasi Kewaspadaan Nasional
    • Asisten Deputi Koordinasi Kesadaran Bela Negara
  • Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Deputi VII)
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Koordinasi Informasi Publik dan Media Massa
    • Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika
    • Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan
    • Asisten Deputi Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi
  • Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional
  • Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman
  • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
  • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-10.