Kodifikasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam ilmu hukum, kodifikasi adalah proses pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang. Kodifikasi merupakan ciri khas negara-negara dengan sistem hukum sipil. Dalam sistem hukum umum (seperti hukum Inggris), kodifikasi adalah proses pengubahan hukum yang ditetapkan oleh hakim menjadi hukum tertulis.[1][2][3]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Undang-undang Ur-Nammu dari Sumeria disusun sekitar tahun 2050–1230 SM, dan merupakan kitab hukum perdata pertama yang ada dalam sejarah.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Yale article on codification [1]
  2. ^ Lord Scarman on codification [2]
  3. ^ Sauveplanne article on codification