Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II atau Kogabwilhan II adalah komando utama operasi, satuan baru yang langsung berada di bawah komando Panglima TNI. Pembentukan Kogabwilhan itu berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Peningkatan Status 23 Komando Resor Militer.[1][2]
Darat, meliputi : Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur
Laut, meliputi : Perairan di sekitar Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya
Udara, meliputi : Wilayah di atas Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya[4]