Kongregasionalisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gereja Kongregasional di Detroit, Michigan, (1880)

Kongregasionalisme adalah sebuah bentuk pemerintahan gereja Kristen (terutama Protestan) yang menekankan otonomi jemaat setempat.[1] Pendiri dari kongregasionalisme adalah Robert Browne (1550–1633).[2] Nama kongregasionalisme ini muncul mula-mula dalam suatu perkumpulan di Skotlandia pada Desember 1557.[2] Pada mulanya mereka menyebut diri sebagai "Congregation of the Lord".[2] Maksud mereka saat itu bukanlah untuk membasmi Gereja Negara di Inggris pada saat itu.[2] Robert Browne merumuskan asas-asas Kongregasionalisme sehingga golongan ini juga dikenal dengan sebutan Brownist.[1] Prinsip utama yang selalu dipegang dalam bentuk pemerintahan ini adalah hanya Kristus lah yang menjadi kepala gereja.[1] Namun, bentuk ini juga mengakui prinsip demokrasi dalam gereja.[1] Semua anggota jemaat mempunyai jabatan imam di hadapan Tuhan Allah.[1] Mereka menyatakan bahwa Kerajaan Allah tidak dimulai oleh seluruh jemaat tetapi dimulai dari mereka yang sedikit.[1] Gereja harus bebas dari campur tangan pemerintah dan gereja mempunyai hak untuk memerinta dan mengurus dirinya sendiri.[1] Selain itu mereka berpendapat bahwa gereja itu diikat bersama oleh perjanjian Allah.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g h F.D. Wellem. 2009, Kamus Sejarah Gereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia. hlm. 227.
  2. ^ a b c d J.L. Ch. Abineno. 1995, Garis-garis Besar Hukum Gereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia. hlm. 84.