Kongres Bahasa Minangkabau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kongres Bahasa Minangkabau adalah sebuah pertemuan yang diadakan guna membuat perumusan dasar pelaksanaan bahasa Minangkabau dan untuk kelestarian bahasa Minangkabau. Kongres Bahasa Minangkabau ini diadakan oleh Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.[1]

Kongres Bahasa Minangkabau I[sunting | sunting sumber]

Kongres Bahasa Minangkabau I diadakan di Padang, Sumatera Barat pada tanggal 4 dan 5 Oktober 2018. Kongres ini merupakan tindak lanjut dari Prakongres Bahasa Minangkabau yang diadakan pada tahun 2017.[2] Peserta kongres peratama ini adalah 120 orang yang terdiri dari ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas serta Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang, sastrawan, seniman, cadiak pandai dan bundo kanduang. Narasumber Kongres Bahasa Minangkabau I berasal dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang, dan Universitas Leiden, Belanda. Latar belakang diadakannya kongres adalah untuk mengembangkan dan membina bahasa Minangkabau di Sumetra Barat dan di rantau, selain itu ada kekhawatiran bahasa Minang yang jarang dipakai oleh keluarga baik di Minangkabau maupun luar Minangkabau.[3]

Kongres Bahasa Minangkabau I merumuskan rekomendasi sebagai berikut.

  1. Peserta Kongres memandang perlu dibuat sebuah kebijakan (Perda/Pergub) yang berkaitan dengan pelestarian dan pengembangan bahasa Minangkabau.
  2. Perserta Kongres memandang perlu menjadikan bahasa Minangkabau sebagai salah satu mata pelajaran di jenjang pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
  3. Perlu berbagai bentuk penelitian kebahasaan Bahasa Minangkabau untuk mendapatkan data, informasi, dan nilai bahasa yang berkenanaan juga dengan sastra dan budaya Minangkabau.
  4. Perlu upaya penulisan dan pemutakhiran kamus Bahasa Minangkabau dan tata bahasa baku Bahasa Minangkabau.
  5. Keberagaman dialek dalam bahasa Minangkabau perlu dilestarikan, namun untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran perlu dirumuskan model pembelajaran bahasa Minangkabau untuk tingkat pendidikan yang berbeda.
  6. Perlu adanya upaya pelestarian dan pengembangan bahasa Minangkabau melalui kegiatan kongres, seminar, lokakarya secara berkala dan berkelanjutan, serta tindakan nyata seperti: melaksanakan penelitian, penulisan kamus dan tatabahasa bahasa Minangkabau, membuat keputusan pemerintah nagari, kabupaten/kota, dan provinsi/daerah Minangkabau, menyebarluaskan peraturan dan himbauan tersebut, dan menjadikan pembelajaran bahasa, sastra, budaya Minangkabau sebagai muatan lokal di Sumatera Barat.
  7. Mengembalikan nama-nama nagari, kampung, jalan, tempat dan kata sapaan kekerabatan sesuai dengan kaidah bahasa Minangkabau.
  8. Perlu usaha nyata untuk literasi bahasa, sastra, dan budaya Minangkabau seperti lomba cerita rakyat, kesenian tradisional, dan pidato-pidato adat.
  9. Menyediakan informasi dan data kebahasaan, sastra, dan budaya Minangkabau melalui media cetak, elektronik, dan digital.
  10. Memperkuat dan memberdayakan tugas pokok dan fungsi Balai Bahasa Sumatera Barat untuk melakukan berbagai upaya pelestarian, pemertahanan, pengembangan, dan pembelajaran bahasa Minangkabau.
  11. Ada Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.
  12. Untuk kepentingan pengajaran perlu kerja sama antara Balai Bahasa Sumatera Barat, Dinas pendidikan Provinsi, dan Kota/ kabupaten dan Dinas Kebudayaan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Antoni, Siri. "Kongres Bahasa Minang 2018 upaya lestarikan bahasa daerah". ANTARA News. Diakses tanggal 2018-10-05. 
  2. ^ "Kongres Bahasa Minangkabau 2018". Harian Umum Rakyat Sumbar. 5 Oktober 2018. 
  3. ^ "InfoPublik – Kongres Bahasa Minang 2018: Lestarikan Budaya Minang". infopublik.id. Diakses tanggal 2018-10-05.