Konstitusi Prancis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Dasar Prancis (Prancis: Constitution française) mulai disahkan pada tanggal 4 Oktober 1958. Undang-Undang Dasar ini dijuluki sebagai Undang-Undang Dasar Republik Kelima (Constitution de la Cinquième République), dan menggantikan Undang-Undang Dasar Republik Keempat. Charles de Gaulle adalah tokoh utama dalam memperkenalkan Undang-Undang Dasar baru, sementara isi Undang-Undang Dasar ditulis oleh Michel Debré. Sejak tanggal pengesahannya, Undang-Undang Dasar ini telah diamendemen sebanyak 18 kali, dan yang terbaru pada tahun 2008.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]