Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Seluruh Hak Buruh Migran dan Para Anggota Keluarga Mereka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Partai-partai negara dan penandatangan traktat tersebut:
  Menandatangani dan meratifikasi
  Menerapkan atau mensukseskan
  Hanya menandatangani

Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Seluruh Hak Buruh Migran dan Para Anggota Keluarga Mereka adalah sebuah traktat multilateral yang memerintahkan perlindungan buruh migran dan keluarganya. Ditandatangani pada 18 December 1990, konvensi tersebut diterapkan pada 1 Juli 2003 setelah jumlah negara yang meratifikasi mencapai 20 negara pada Maret 2003. Komite terhadap Buruh Migran memantau penerapan konvensi tersebut, dan merupakan salah satu dari tujuh badan traktat hak asasi manusia terkait PBB.

Konteks[sunting | sunting sumber]

Pada 2005, jumlah migran internasional berjumlah antara 185 dan 192 juta. Jumlah ini mewakili sekitar tiga persen penduduk dunia, berbanding dengan populasi Brasil. Hampir seluruh negara mengalami migrasi, entah itu mengirim, transit, atau datang ke negara-negara, atau kombinasi dari ketiganya. Migrasi internasional menjadi fitur intrinsik dari globalisasi.

Negara ratifikasi dan penandatangan[sunting | sunting sumber]

Pada Mei 2015, 28 negara berikut ini meratifikasi Konvensi tersebut: Albania, Argentina, Aljazair, Azerbaijan, Bangladesh, Belize, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Burkina Faso, Tanjung Verde, Chili, Kolombia, Timor Leste, Ekuador, Mesir, El Salvador, Ghana, Guatemala, Guyana, Guinea, Honduras, Indonesia, Jamaika, Kirgizstan, Lesotho, Libya, Madagaskar, Mali, Mauritania, Meksiko, Maroko, Mozambik, Nicaragua, Niger, Nigeria, Paraguay, Peru, Filipina, Rwanda, Senegal, Seychelles, Sri Lanka, Saint Vincent and the Grenadines, Suriah, Tajikistan, Turki, Uganda dan Uruguay.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]