Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa
International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPAPED)
Partai dan penandatanganan ICPAPED:
  menandatangani dan meratifikasi
  menandatangani namun tak meratifikasi
  tak menandatangani maupun meratifikasi
JenisResolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dirancang29 Juni 2006[1]
Ditandatangani6 Februari 2007[2]
LokasiParis
Efektif23 Desember 2010[2]
Syarat32 ratifikasi
Penanda tangan98[2]
Pihak59[2]
PenyimpanSekjen PBB
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol

Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa (Inggris: International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance, (ICPAPED)) adalah sebuah instrumen hak asasi manusia internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk mencegah penghilangan paksa sesuai dengan yang diartikan dalam hukum internasional, kejahatan melawan kemanusiaan.[3] Teks tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Desember 2006 dan dibuka untuk ditandatangani pada 6 Februari 2007. Perjanjian tersebut diberlakukan pada 23 Desember 2010.[4] Hingga September 2018, 98 negara menandatangani konvensi tersebut dan 59 negara meratifikasinya.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama UN_A6153_page13
  2. ^ a b c d e "International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance". UNTC. Diakses tanggal 2010-11-27. 
  3. ^ Preamble
  4. ^ "Iraq Paves Way for UN Treaty on Enforced Disappearance". United Nations. 2010-11-25. Diakses tanggal 2010-11-28. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]