Kotaraya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kotaraya adalah sebuah kota yang berstatus setingkat provinsi. Istilah ini pernah dipakai di Indonesia antara tahun 1965 hingga 1974, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.[1] Jakarta merupakan satu-satunya wilayah kotaraya di Indonesia karena statusnya sebagai ibu kota negara. Beberapa negara juga memiliki kotaraya yang setingkat provinsi, seperti Tiongkok (Beijing, Shanghai, dan Tianjin), Vietnam (Hanoi dan Saigon), dan Korea Selatan (Seoul, Busan, Incheon, Sejong).[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]