Lembaran Negara Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam penerbitan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia merupakan referensi pemuatan publikasi dari segala bentuk pengumuman, ordonnantie, dan reglement [1]

Dalam bahasa Belanda, penerbitan ini disebut staatsblad, lebih lengkapnya Het Staatsblad van Nederlandsch-Indië pada zaman Hindia Belanda dan Het Staatsblad van Indonesië pada masa peralihan. Pada era demokrasi liberal, pernah dikenal sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat,[2] akan tetapi, setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali disebut Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ini merupakan publikasi berkala dengan ikutan penomoran pemuatan yang berisikan berbagai informasi yang berkaitan dengan segala bentuk Kebijakan, Pengumuman, Peraturan dan Perundangan yang dikeluarkan oleh Badan, Lembaga atau Pemerintah berketentuan setelah pencatatan dan dipublikasikan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia mempunyai kekuatan pemaksaan atas pemberlakuan pada keseluruhan wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Contoh[sunting | sunting sumber]

Masa kolonial[sunting | sunting sumber]

Masa kemerdekaan[sunting | sunting sumber]

  • LNRI Tahun 1974 Nomor 53 Tambahan LNRI Nomor 3039 (Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial).
  • LNRI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LNRI Nomor 3209 (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).
  • LNRI Tahun 1983 No 36 (Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP).

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Het Staatsblad van Nederlandsch-Indie". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-06. Diakses tanggal 2019-11-24. 
  2. ^ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]