Majelis Mujahidin Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Majelis Mujahideen Indonesia (MMI) adalah organisasi payung yang menaungi berbagai kelompok Islamis di Indonesia. Tujuan pendirian organisasi ini adalah untuk menuntut penegakan syariat Islam di Indonesia. Organisasi ini lahir setelah diselenggarakannya Kongres Mujahidin Indonesia I dari 5 hingga 7 Agustus 2000 yang dihadiri sekitar 1.500 orang. Organisasi ini dibentuk oleh Abu Bakar Ba'asyir pada tahun yang sama.

Ba'asyir menjadi "amir" (pemimpin) MMI hingga akhirnya ia mundur pada tahun 2008. Ia mundur karena menurutnya sistem organisasi MMI sudah tidak sesuai dengan syariat Islam.[1]

MMI dinyatakan sebagai "organisasi teroris" oleh Amerika Serikat pada 13 Juni 2017.[2][3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Abu Bakar Ba'asyir Mundur dari Majelis Mujahidin Indonesia". detikcom (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 21 Juli 2021. 
  2. ^ Caleb Weiss (14 Juni 2017). "US designates Indonesian-based jihadist group". Long War Journal. Diakses tanggal 15 Juni 2017. 
  3. ^ "State Department Terrorist Designations of Marwan Ibrahim Hussayn Tah al-Azawi and Majelis Mujahidin Indonesia". United States Department of State (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 21 Juli 2021. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]