Maklumat 3 November 1945

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mohammad Hatta sebagai orang yang mengeluarkan Maklumat 3 November 1945

Maklumat 3 November 1945 adalah maklumat yang mendorong pembentukan partai-partai politik sebagai bagian dari demokrasi.[1] Maklumat ini dikeluarkan untuk persiapan rencana penyelenggaraan pemilu 1946.[1] Maklumat 3 November 1945 dapat disebut sebagai tonggak awal demokrasi Indonesia.[1] Dengan maklumat ini, pemerintah berharap supaya partai politik dapat terbentuk sebelum penyelenggaraan pemilu anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946.[1] Maklumat ini juga melegitimasi partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak zaman Belanda dan Jepang serta terus mendorong lahirnya partai politik baru.[1] Akan tetapi, proses pemantapan demokrasi Indonesia yang baru lahir melalui rencana penyelenggaraan Pemilu 1946 itu tidak bisa diwujudkan.[1] Hal ini disebabkan bangsa Indonesia fokus pada perjuangan mempertahankan kemerdekaan akibat kedatangan pasukan militer Sekutu. Saat itu, pemilu bukan lagi prioritas.[1]

Pemerintah RI memberikan pengumuman yang memuat anjuran untuk membentuk partai politik dengan ketentuan bahwa partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI.[2] Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah.[2] Maklumat ini diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.[2]

Maklumat 3 November menjadi peraturan utama yang mengatur partai politik di Indonesia selama empat belas tahun sebelum dicabut oleh Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 31 Desember 1959.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g "Sejarah Pemilu: Maklumat Hatta Nomor X Tahun 1945". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-29. Diakses tanggal 29 Mei 2014. 
  2. ^ a b c "Maklumat 3 November 1945". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-12. Diakses tanggal 29 Mei 2014. 
  3. ^ PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1959 TENTANG SYARAT-SYARAT DAN PENYEDERHANAAN KEPARTAIAN. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses 30 Desember 2020.