Menteri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Menteri (bahasa Inggris: minister) adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik signifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal, presiden, atau perdana menteri.

Asal istilah[sunting | sunting sumber]

Istilah minister merupakan suatu frasa bahasa Inggris Pertengahan, diturunkan dari bahasa Prancis Tua ministre, berasal dari bahasa Latin minister yang berarti yang melayani atau pemberi pelayanan.[1] Di beberapa negara (seperti Amerika Serikat, Britania Raya, Hong Kong, dan Filipina), seorang menteri disebut sekretaris (secretary).

Pengangkatan[sunting | sunting sumber]

Dalam sistem pemerintahan parlementer, khususnya yang menggunakan sistem Westminster, seperti Britania Raya, Kanada, dan Australia, menteri dipilih dari badan legislatif. Dalam sistem pemerintahan presidensiil seperti di Amerika Serikat, Meksiko, dan Indonesia, menteri diangkat oleh presiden, tidak harus selalu dari badan legislatif.

Menteri di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian. Menteri-menteri tergabung dalam kabinet. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, kecuali menteri koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan menteri-menteri yang berada di dalam lingkup tugasnya. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Pada beberapa kabinet terdahulu, ada menteri dengan nomenklatur "menteri muda" dan "menteri negara".

Persyaratan menteri:

  • Warga negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "minister: Definition, Synonyms and Much More from Answers.com". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-08-16. Diakses tanggal 2021-11-07. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]