Orang bebas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Orang bebas adalah seorang bekas budak yang dibebaskan dari perbudakan, biasanya oleh hukum. Pada zaman dulu, golongan budak dibebaskan oleh manumisi (pemberian kebebasan oleh pemiliknya) atau emansipasi (pemberian kebebasan sebagai bagian dari kelompok yang lebih besar). Budak fugitif adalah orang yang kabur dari perbudakan dengan melarikan diri.

Romawi kuno[sunting | sunting sumber]

Roma berbeda dari kota-kota negara Yunani dalam mengijinkan budak bebas untuk menjadi warga negara plebeian.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]