Pemakaman dalam Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jenazah yang sedang dibawa ke pemakaman di Albania

Pemakaman dalam Islam memiliki tata cara yang cukup spesifik, meskipun mungkin dipengaruhi berbagai interpretasi serta bervariasi dalam aturan dan pelaksanaannya. Namun, dalam semua kasus, syariat menyerukan penguburan mayat sesegera mungkin, didahului dengan ritual sederhana memandikan dan mengkafani tubuh,[1] diikuti dengan salat jenazah. Pemakaman biasanya dilakukan dalam waktu 24 jam setelah kematian untuk melindungi orang yang masih hidup dari masalah sanitasi, kecuali dalam kasus orang yang terbunuh dalam pertempuran atau ketika diduga ada tindak kriminal; dalam kasus-kasus itu, penting untuk menentukan penyebab kematian sebelum penguburan. Kremasi tubuh dilarang keras dalam Islam.[2][3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Rema Rahman (25 October 2011). "Who, What, Why: What are the burial customs in Islam?". BBC News. Diakses tanggal 16 October 2017. 
  2. ^ Daar, A. S.; Khitamy, A. (9 January 2001). "Bioethics for clinicians: 21. Islamic bioethics: The cases, Case 1". Abdallah S. Daar and A. Khitamy. 164 (1): 60–63. PMC 80636alt=Dapat diakses gratis. PMID 11202669. Mutilation, and thus cremation, is strictly prohibited in Islam. 
  3. ^ "Cremation Services". Diakses tanggal 2019-02-09. In eastern religions such as Hinduism, Jainism, Sikhism and Buddhism cremation is mandated, while in Islam it is strictly forbidden. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]