Pembakaran disengaja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sisa-sisa Studio 1 Kyoto Animation setelah dibakar oleh seorang pelaku pembakaran.
Poster pembakaran era perang dunia II Amerika Serikat.

Pembakaran disengaja (Inggris: arson, Belanda: brandstichting) adalah kejahatan yang dengan sengaja membakar properti.[1] Meskipun biasanya melibatkan bangunan, ia juga dapat merujuk pada pembakaran yang disengaja terhadap hal-hal lain, seperti kendaraan bermotor, perahu, hutan atau lahan.[1] Kejahatan ini biasanya dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan contoh yang melibatkan tingkat risiko yang lebih besar terhadap kehidupan manusia atau properti yang membawa hukuman yang lebih ketat.[1] Pembakaran yang mengakibatkan kematian dapat dituntut lebih lanjut sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian atau pembunuhan. Motif umum untuk pembakaran adalah untuk melakukan penipuan asuransi. Dalam kasus seperti itu, seseorang membakar propertinya sendiri dengan sengaja dan kemudian berbohong tentang penyebabnya untuk menagih polis asuransinya.

Seseorang yang melakukan pembakaran disengaja disebut "arsonis". Arsonis biasanya menggunakan akselerator (seperti bensin atau minyak tanah) untuk menyalakan, mendorong dan mengarahkan api, dan pendeteksi api serta identifikasi residu cair yang mudah terbakar (ILRs) adalah bagian penting dari investigasi kebakaran.[2] Piromania adalah gangguan kontrol impuls yang ditandai dengan pembakaran patologis. Sebagian besar tindakan pembakaran tidak dilakukan oleh penyandang piromania.

Di Indonesia, tindak kejahatan ini tercakup dalam pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bersamaan dengan perbuatan disengaja yang menyebabkan ledakan dan banjir, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.[3]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c "Arson". FindLaw. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 4, 2019. Diakses tanggal January 4, 2019. 
  2. ^ Analysis and interpretation of fire scene evidence. Almirall, José R., Furton, Kenneth G. Boca Raton: CRC Press. 2004. ISBN 978-0849378850. OCLC 53360702. 
  3. ^ Pasal 187 KUHP RI

Bacaan lebih lanjut[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]