Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Kolaka Utara 2012

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Kolaka Utara 2012
18 Maret 2012
Kandidat
 
Calon Rusda Anton Idrus
Partai Demokrat PAN PNIM
Aliansi SYUHADA PAS ISLAMI
Wakil Boby Abbas Syamsul
Suara Popular 50.979 25.096 3.252
Persentase 64,26% 31,64% 4,10%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Rusda Mahmud

PNBK

Bupati terpilih

Rusda Mahmud
Demokrat

Pemilihan umum Bupati Kolaka Utara 2012 (disingkat Pilkada Kolut 2012 atau Pilbup Kolut 2012) adalah pemilihan kepala daerah kedua kali yang dilangsungkan di Kabupaten Kolaka Utara. Pilkada Kolut 2012 diselenggarakan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara periode 2012-2017. Pilkada Kolut 2012 diikuti oleh 3 pasangan calon dan berlangsung dalam satu putaran. Pemungutan suara dilangsungkan pada 18 Maret 2012 dengan hasil akhir menunjukkan kemenangan telak pasangan petahana, Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin, yang berhasil meraih 50.979 suara sah (64,26%). Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan pada 19 Juni 2012 bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara periode 2007-2012, Rusda Mahmud dan S.T. Suhariah Muin.

Pasangan calon

[sunting | sunting sumber]

Pilkada Kolut 2012 diikuti oleh 3 pasangan calon. Sementara itu, terdapat 1 pasangan calon yang mendaftar namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Kolaka Utara terkait jumlah dukungan dikarenakan adanya dukungan ganda, yaitu Bustami A.S. dan Tajuddin.[1]

No. Urut Calon Bupati Calon Wakil Bupati Pengusung Jumlah
Dukungan
Slogan
1 Idrus Arasy Syamsul Rijal PNIM, Pelopor, PPPI, PBR, PKP, Hanura, PPI, PSI, PKNU, PPD 19% ISLAMI
2 Anton Abbas PAN, PKB 32% PAS
3 Rusda Mahmud Boby Alimuddin Demokrat, Golkar, PKS, PPP 32% SYUHADA

Berikut ini adalah hasil Pilkada Kolut 2012.[2]

No. Urut Pasangan calon Suara Sah Persentase
1
Idrus-Syamsul
ISLAMI
3.252 4,10%
2
Anton-Abbas
PAS
25.096 31,64%
3
Rusda-Boby
SYUHADA
50.979 64,26%
Total 79.327 100%

Gugatan di Mahkamah Konstitusi

[sunting | sunting sumber]

Hasil Pilkada Kolut 2012 digugat oleh satu pasangan calon dan satu bakal pasangan calon ke MK. Pasangan calon yang menggugat adalah pasangan calon nomor urut 2, Anton-Abbas, yang diusung oleh PAN dan PKB.[3] Sementara bakal pasangan calon yang menggugat adalah Bustam A.S.-Tajuddin. Salah satu materi gugatan yang diajukan oleh Anton-Abbas adalah terkait dugaan ijazah palsu dari Rusda Mahmud, tetapi dalam persidangan terbukti bahwa hal tersebut tidak benar.[4] Dua gugatan tersebut ditolak oleh MK sehingga memperkuat kemenangan pasangan calon nomor urut 3 yang juga petahana, Rusda Mahmud-Boby Alimuddin.[5]

Pelantikan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Rusda Mahmud dan Boby Alimuddin, dilantik pada 22 Agustus 2017 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Pelantikan berlangsung dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Sudarman Safrien. Rusda Mahmud dan Boby Alimuddin resmi dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.74.339 tertanggal 19 Mei 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara.[6]


Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Perusakan mobil pendukung Rusda-Bobby

[sunting | sunting sumber]

Pilkada Kolut 2012 diwarnai dengan aksi perusakan dua mobil bertempel gambar Rusda Mahmud-Boby Alimuddin. Perusakan tersebut terjadi di depan Hotel Bahari yang terletak di Kecamatan Lambai pada 5 Februari 2012. Tidak ada saksi yang melihat langsung aksi tersebut, sehingga pemilik kendaraan yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kolaka Utara tidak menindaklanjuti aksi tersebut dengan pelaporan ke pihak kepolisian.[7]

Dugaan ijazah palsu bupati terpilih

[sunting | sunting sumber]

Dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Rusda Mahmud didengungkan kembali oleh Aliansi Masyarakat Kolaka Utara dengan melakukan aksi demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Walaupun dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah dibuktikan bahwa hal tersebut tidak benar, tetapi Aliansi tetap menuntut Mendagri Gamawan Fauzi untuk mencabut SK pengangkatan bupati terpilih. Mendagri Gamawan Fauzi dalam keterangannya menyampaikan akan memberhentikan Rusda Mahmud sebagai Bupati Kolaka Utara jika proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sultra berhasil membuktikan tuduhan tersebut. Namun hasil akhir dari pelaporan tersebut adalah bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti setelah Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa ijazah yang bersangkutan asli.[8]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Sarkani, Darwis (28-02-2012). "KPU Tetapkan Tiga Pasangan Cabup Kolaka Utara". Antara Sultra. Diakses tanggal 21-03-2021. 
  2. ^ Mansur A.M. (18-03-2017). Irham, Muh., ed. "Quick Count: Pasangan Rusda-Bobi Menang Pilkada Kolaka Utara". Tribun-Timur.com. Diakses tanggal 21-03-2021. 
  3. ^ Sarkani, Darwis (25-03-2012). "Pasangan Pas Gugat Hasil Pilkada Kolaka Utara". Antara Sultra. Diakses tanggal 21-03-2021. 
  4. ^ Ana, Nur Rosihin (17-04-2012). "PHPU Kab. Kolaka Utara: Kepala SMKN 1 Wundulako Nyatakan Ijazah Rusda Mahmud Absah". al-mahkamah. Diakses tanggal 21-03-2021. 
  5. ^ "Mahkamah Tolak Permohonan Pasangan Cabup Kolaka Utara Anton-Abbas". Mahkamah Indonesia. 20-04-2012. Diakses tanggal 21-03-2021. 
  6. ^ Azis, Senong (18-06-2012). Masrafi, Laode, ed. "Pelantikan Bupati Kolaka Utara Dijaga Ketat". Antara Sultra. Diakses tanggal 21-03-2021. 
  7. ^ Guna, Anwar Sadat, ed. (05-02-2012). "Mobil Calon Bupati Kolaka Utara Dirusak". Teribunnews.com. Diakses tanggal 21-03-2021. 
  8. ^ "Jika Terbukti Berijazah Palsu - Mendagri Siap Berhentikan Rusda". Kemendagri RI. 27-05-2012. Diakses tanggal 21-03-2021.  [pranala nonaktif permanen]