Pengakuan diplomatik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengakuan diplomatik dalam hukum internasional adalah sebuah tindakan politik unilateral dengan konsekuensi hukum domestik dan internasional, dimana sebuah negara mengakui tindakan atau status dari negara atau pemerintahan lainnya dalam kekuasaan dari sebuah negara (juga disebut negara yang diakui). Pengakuan dapat bersifat de facto atai de jure. Pengakuan dapat menjadi sebuah deklarasi yang berdampak pada pemerintahan yang diakui, atau sebuah tindakan pengakuan seperti memasukkan sebuah traktat dengan negara lainnya. Sebuah persetujuan oleh sebuah negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap keanggotaan dari negara lainnya adalah sebuah pengakuan implisit dari negara tersebut dengan memberikan suara kepada negara tersebut, sebagai negara-negara yang menjadi anggota PBB.

Tindakan tak mengakui dari sebuah negara biasanya tak berdampak pada pengakuan negara itu sendiri. Contohnya, penolakan internasional dari pendudukan sejumlah teritorial oleh sebuah negara yang diakui tak dapat mengimplikasikan non-pengakuan dari negara itu sendiri, tetapi penolakan dari perubahan pemerintah dalam arti ilegal.

Referensi[sunting | sunting sumber]