Pengendalian harga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengendalian harga adalah pembatasan dari pemerintah terhadap harga yang dapat diubah untuk barang dan jasa di sebuah pasar. Tujuan di balik penerapan pengendalian semacam itu dapat bermula dari keinginan untuk mengutamakan tampuk barang bahkan pada saat menyusut, dan untuk memperlambat inflasi atau secara khusus mewujudkan pemasukan minimum untuk penyedia barang tertentu atau upah minimum.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Rockoff, Hugh (2008). "Price Controls". Dalam David R. Henderson (ed.). The Concise Encyclopedia of Economics (edisi ke-2nd). Indianapolis: Library of Economics and Liberty. ISBN 978-0865976658. OCLC 237794267.