Penggelapan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.[1]

Penggelapan bisa juga berupa penipuan keuangan. Misalnya, seorang pengacara bisa menggelapkan dana dari rekening yang telah dipercayakan kepadanya oleh nasabah, seorang penasihat keuangan bisa menggelapkan dana dari investor, atau seseorang bisa menggelapkan dana dari pasangannya. Penggelapan tergolong ke dalam jenis pelanggaran hukum dan umumnya diatur oleh undang-undang pidana.[2]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Definition of "embezzlement" from Legal Explanations
  2. ^ Singer and Lafond, Criminal Law, 4th ed. (Aspen 2007) 261