Pengkhianatan negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengkhianatan negara atau makar (Inggris: treason, Belanda: landverraad) adalah kejahatan pidana berupa pengkhianatan yang dilakukan oleh seorang warga negara terhadap negara atau bangsanya sendiri dengan melakukan satu atau beberapa tindak kejahatan yang serius. Bentuk pengkhianatan tersebut dapat berupa keikutsertaan secara aktif atau pasif bersama pihak musuh melawan negara sendiri dalam perang, rencana pembunuhan terhadap pejabat pemerintahan sah (terutama kepala negara atau kepala pemerintahan), tindakan kudeta, persekongkolan bersama warga negara sesama atau negara lain untuk menjatuhkan suatu negara atau pemerintahan, ketidakpatuhan yang dapat merugikan kedaulatan negara, tindakan spionase tentang kekuatan militer, kekuaran ilmiah, rancangan, rencana, model, artikel, catatan atau dokumen-dokumen milik negara sendiri kepada negara lain atau negara musuh agar digunakan sebagai alat yang dapat merugikan keselamatan negara. Pengkhianatan negara juga diartikan sebagai suatu pertentangan terhadap konstitusi negara.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  • Carl Joachim Friedrich, The Pathology of Politics: Violence, Betrayal, Corruption, Secrecy, and Propaganda, Michigan University Press (1972)
  • Charles Bray, A manual of anthropology, or, Science of man: Modern Research, Oxford University Press (1871)
  • M S Gill, Trials that Changed History: From Socrates to Saddam Hussein, Sarup & Sons (2007), ISBN 81-7625-797-4 ISBN 978-81-7625-797-8