Perjanjian Dresden

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Dresden
Canaletto: Dresden, Neumarkt, minyak di kanvas 1749–51
JenisPerjanjian perdamaian
KonteksPerang Schlesien Kedua
Ditandatangani25 Desember 1745 (1745-12-25)
LokasiDresden, Sachsen
Pihak

Perjanjian Dresden adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 25 Desember 1745 di ibu kota Sachsen di Dresden oleh Monarki Habsburg, Elektorat Sachsen, dan Kerajaan Prusia. Perjanjian ini mengakhiri Perang Schlesien Kedua. Berdasarkan ketentuan perjanjian ini, Raja Friedrich II dari Prusia mengakui Franz I sebagai Kaisar Romawi Suci. Sebagai gantinya, ia boleh tetap menguasai Schlesien. Yang paling dirugikan oleh perjanjian ini adalah Sachsen yang harus membayar satu juta rixdollar kepada Prusia sebagai pampasan perang.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]