Perjanjian Hamburg (1638)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Hamburg ditandatangani pada tanggal 30 Juni 1641 oleh Kardinal Richelieu dari Prancis dan sejumlah perwakilan Swedia. Berdasarkan isi perjanjiannya, Prancis membayar 1.000.000 livre kepada Swedia atas kontribusi militernya melawan Habsburg. Selain itu, perjanjian ini meresmikan aliansi mereka yang dibentuk oleh Perjanjian Wismar.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]