Perjanjian kerahasiaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian kerahasiaan (Inggris: non-disclosure agreement, disingkat NDA) adalah kontrak atau bagian dari kontrak hukum antara dua pihak yang menjabarkan material, pengetahuan, atau informasi rahasia yang hendak dibagikan kepada pihak lain untuk keperluan tertentu, tetapi juga membatasi aksesnya dari pihak ketiga (pihak lainnya lagi yang ada di luar perjanjian). Contoh perjanjian rahasia adalah kerahasiaan dokter–pasien, kerahasiaan pengacara–klien, dan kerahasiaan bank–nasabah.

Perjanjian kerahasiaan adalah kontrak yang pihak-pihaknya setuju untuk tidak mengungkapkan informasi apa pun yang tercantum dalam perjanjian. Perjanjian ini membuat hubungan rahasia antara dua pihak. Biasanya, perjanjian ini melindungi informasi rahasia atau rahasia dagang.[1] Dengan kata lain, perjanjian ini melindungi informasi bisnis nonpublik. Seperti kontrak lainnya, perjanjian ini batal jika kegiatan yang ada dalam kontrak bersifat ilegal.[2]

Perjanjian kerahasiaan ini dapat melindungi organisasi/perusahaan dari ancaman pada keamanan sistem informasi dan teknologi informasi, misal setelah merekrut pegawai baru, masing-masing perlu menandatangi kontrak kerja yang di dalamnya berisi prosedur kerja, tata cara kerja, dan kebijakan privasi organisasi/perusahaan.[3]

Perjanjian kerahasiaan bisa dikelompokkan menjadi unilateral (perjanjian satu arah), bilateral (perjanjian dua arah atau perjanjian bersama), dan multilateral (banyak pihak).

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  2. ^ Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  3. ^ Sulistyowati, Indri (2022). MSIM4405 – Keamanan Sistem Informasi (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1.5. ISBN 9786234802177.