Persona non grata

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Persona non grata adalah sebuah istilah dalam bahasa Latin yang dipakai dalam perkancahan politik dan diplomasi internasional. Makna harafiahnya adalah orang yang tidak diinginkan. Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi

Menurut Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, negara penerima dapat menyatakan status persona non grata kapan saja tanpa harus menjelaskan alasan keputusannya.[1]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Vienna Convention on Diplomatic Relations". eDiplomat. Article 9. Diakses tanggal 18 February 2014.