Piagam Hak Asasi Manusia Arab

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Piagam Hak Asasi Manusia Arab (Arab Charter on Human Rights, ACHR), yang diadopsi oleh Dewan Liga Arab pada 22 Mei 2004, yang menegaskan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB, Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal, Kovenan Hak Asasi Manusia Internasional, dan Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam. Piagam tersebut berisi sejumlah HAM tradisional, yang meliputi hak kebebasan dan keamanan, kesetaraan di bawah hukum, perlindungan dari penyiksaan, hak untuk memiliki properti pribadi, kebebasan untuk beribadah, dan kebebasan berserikat dan berkumpul dengan damai. Piagam tersebut juga mengatur soal pemilihan Komite Pakar HAM beranggotakan tujuh orang untuk mengurusi laporan dari negara-negara.

Versi pertama Piagam tersebut dirumuskan pada 15 September 1994, tetapi tak ada negara yang meratifikasikannya. Versi yang diperbaharui (2004) dari Piagam terebut mulai berlaku pada 2008 setelah tujuh anggota Liga Negara-Negara Arab meratifikasinya.

Hingga November  2013, Piagam tersebut telah diratifikasi oleh Aljazair, Bahrain, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Suriah, UAE, dan Yaman.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]