Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa
Piagam PBB
Dirancang14 Agustus 1941
Ditandatangani26 Juni 1945
LokasiSan Francisco, California, Amerika Serikat
Efektif24 Oktober 1945
SyaratRatifikasi oleh Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat dan oleh mayoritas negara penandatangan lainnya.
Pihak193
PenyimpanAmerika Serikat
BahasaArab, Tiongkok, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol
Charter of the United Nations di Wikisource

Piagam PBB adalah perjanjian dasar dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat—dan mayoritas penanda tangan lainnya.

Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.

Pengaturan Piagam[sunting | sunting sumber]

Piagam PBB terdiri dari sebuah pembuka ('preambule'), yang secara garis besar disusun mengikuti preamble Konstitusi AS, dan kumpulan pasal yang dibagi ke dalam sembilan belas bab.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]