Politik Nepal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Politik Nepal berbentuk republik dengan Sistem multipartai. Saat ini, posisi Presiden Nepal sebagai (kepala negara) dijabat oleh Bidhya Devi Bhandari. Posisi Perdana Menteri sebagai (kepala pemerintahan) dijabat oleh Khadga Prasad Oli. Eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri dan kabinetnya, sementara itu legislatif ditangani oleh Parlemen.

Hingga 28 Mei 2008, Nepal menganut sistem Kerajaan konstitusional. Pada saat itu, konstitusi mengubah Majelis Konstituante Nepal Pertama yang membuat negara ini menjadi republik.[1]

Economist Intelligence Unit memberikan Nepal dengan peringkat "rezim hibrida" pada tahun 2016.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Nepal's monarchy abolished, republic declared Diarsipkan 31 May 2008 di Wayback Machine. AFP, 28 May 2008
  2. ^ solutions, EIU digital. "Democracy Index 2016 - The Economist Intelligence Unit". www.eiu.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 1 December 2017.